Pakar Hukum Tata Negara Beberkan 2 Poin Kejanggalan Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut ada dua poin dari 7 poin petitum atau tuntutan sengketa kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang janggal.
Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam program Kompas TV, Mencari Pemimpin, Jumat (7/6/2019).
Menurutnya, poin yang janggal itu yakni pada poin ke 4 yang berbunyi ‘Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019’.
“Memang yang janggal dari tujuh ini cuma dua saja. Satu mendiskualifikasi calon Jokowi, yang itu bukan kewenangan MK, kewenangannya itu ada di Bawaslu KPU,” ujar Feri.
Lantas pada poin lain, yakni di poin 5, juga dirasa janggal.
Poin ke 5 berbunyi, ‘Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024’.
“Lalu yang kedua, menentapkan calon pemenang, itu bukan tugas Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu bukan tugas MK, melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Mahkamah menjelaskan bahwa ada suara yang beralih, lalu nanti akan ditetapkan oleh KPU, kalau ada PSU (Pemilihan Suara Ulang), selesai PSU, maka nanti KPU menetapkan,” jelasnya.
“Jadi tidak boleh juga salah petitum itu, sama saja mendalilkan sesuatu untuk peradilan perdata tapi di dalam peradilan pidana, jadi tidak tepat.”
Jubirkum Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Parabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sahroni pun menyanggah.
“Mas Feri kalau mengamati harus lebih dalam,” ujar Sahroni.
“Enggak, kalau salah harus diakui Pak, kalau enggak nanti malu di MK,” sanggah Feri.
“Apakah dimungkinkan di ketujuh poin itu untuk dikabulkan semua?,” tanya Sahroni.
Mulanya Feri menjawab bahwa dua poin tidak mungkin dikabulkan MK, namun Sahroni meminta jawaban tegas iya atau tidak.
“Tidak mungkin yang dua,” ujar Feri yang jawabannya diterima Feri.
Sementara itu, dari kubu TKN, Dini Purnomo mengatakan apabila BPN meminta sesuatu ke MK harusnya mengetahui dasar hukumnya.
“Memang bisa saja tapi kan kita juga tau aturan, ada dasar hukumnya, kalau mengajukan sesuatu yang tidak jelas dasar hukumnya, ya aneh. Sekarang gini, mau minta katanya ada bukti kecurangan, tapi saya lihat tidak ada satupun mengenai C1 dan bukti perhitungan suara versi dari 02, jadi gimana kalian bisa minta (poin) 5, 6 diputuskan 02 sebagai pemenang, tapi bukti satupun tidak disampaikan,” ujar Dini.
Lihat video di menit ke 3:57 dibawah ini:
Baca juga: Refli Harun Singgung Prabowo-Sandi Masih Bisa Menang Meski MK Dianggap Tak Netral
Sumber Berita Pakar Hukum Tata Negara Beberkan 2 Poin Kejanggalan Gugatan Prabowo-Sandi ke MK: Tribunnews.com