PAN Tak Pecat Kadernya yang Jadi Tersangka Suap DPRD Mojokerto
Partai Amanat Nasional menjelaskan belum akan memecat kadernya yang terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq. Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan sanksi yang kemungkinan akan diberikan adalah pemberhentian sebagai pejabat publik.
“Kalau keanggotaan partai belum tentu dipecat. Tapi pejabat publik pasti kita berhentikan, pemecatan,” kata Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Menurut Yandri, pemecatan baru dilakukan jika ada pencabutan hak politik dari kadernya tersebut. “Kan anggota ada jenjangnya. Kalau hak politik dicabut ya tidak dipecat. Kalau dicabut, otomatis kita pecat,” ujarnya.
Saat ini, kata Yandri, pemberhentian dari posisi pimpinan sebagai anggota DPRD dari Fraksi PAN telah diproses terlebih dahulu.
“Kalau itu, proses organisasi pasti jalan. Kalau sudah proses, pasti sudah surat pemberhentian anggota DPRD dan pimpinan DPRD,” tutupnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan dugaan suap terhadap DPRD Kota Mojokerto. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penyuapan terkait pengalihan anggaran dinas Pekerjaan Umum.
Tiga orang pimpinan DPRD Kota Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap hingga ratusan juta. Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo, dan dua orang Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
(Baca juga : KPK TAHAN 4 TERSANGKA KASUS SUAP DPRD MOJOKERTO)
(Baca juga : KPK KEMBALI UNGKAP PRAKTIK SETORAN TRIWULAN UNTUK DPRD)
Sumber Berita PAN Tak Pecat Kadernya yang Jadi Tersangka Suap DPRD Mojokerto : Kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.