Ahmad Dhani Katakan Soal Cuitan Sarkasme Siap Hadapi Proses Hukum
Musisi Ahmad Dhani siap menghadapi proses hukum terkait kasus cuitan sarkasme yang dilaporkan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dhani menilai tidak ada unsur pidana dengan cuitannya di akun Twitter-nya itu.
Dhani menilai hal itu hanya upaya untuk mengkriminalisasi dirinya yang justru akan menurunkan elektabilitas Presiden Joko Widodo.
“Siap saja. Ini kan dalam rangka polisi menurunkan elektabilitas Jokowi, semakin banyak yang dikriminalisasi, elektabilitas Jokowi semakin menurun,” ujar Dhani saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (6/10/2017).
Dhani bahkan menanggapi santai kasus yang kini sudah naik ke tingkat penyidikan itu. Suami penyanyi Mulan Jameela itu mengaku sudah terbiasa dengan status tersangka.
“Kan udah biasa saya tersangka, saya sudah 13 kali jadi tersangka,” imbuh Dhani.
Menurutnya, kasus itu terlalu prematur. Ia sendiri menyangsikan laporan tersebut memenuhi unsur pidana. Menurutnya, upaya itu hanya untuk memberangus orang-orang yang tidak pro-Ahok.
“Ya, saya sih nggak yakin itu menurut saksi ahli pidana. Kalau tanggapan saya secara umum, ‘musuh Ahok harus jadi tersangka semua’. Ini salah satu program untuk memenjarakan musuh Ahok,” tutur Dhani.
Ia berkeyakinan, laporan Jack Lapian itu sama sekali tidak mengandung unsur pidana. “Karena unsurnya nggak terpenuhi. Karena saya nge-twit ‘pembela penista agama perlu diludahi’. Kebenciannya kepada siapa?” papar Dhani.
Diperiksa soal Masterpiece, Ahmad Dhani Pulang Pakai Mobil Polisi
Musisi Ahmad Dhani mendatangi Polda Metro Jaya sore tadi. Dhani datang untuk diperiksa soal laporannya berkaitan dengan Masterpiece Karaoke.
“Iya, saya kan melaporkan ada 10 media online. Masalahnya yaitu yang dibilang saya dipecat dari Masterpiece Karaoke, mereka dapatkan berita itu dari Lambe Turah. Bayangkan, Lambe Turah dijadikan sumber berita,” ujar Dhani kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Sementara itu, Dhani tidak melaporkan akun Lambe Turah ke polisi dengan alasan tidak jelas alamatnya. “Lambe Turah kan nggak bikin (media) online, nggak ada alamatnya. Kalau tahu siapa orangnya, kita laporin. Kalau media online ini kan jelas alamatnya,” lanjutnya.
Selain melaporkan dengan UU ITE, Dhani menyebut juga melaporkan 10 media online tersebut dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dhani tidak memilih menempuh jalur Dewan Pers untuk pengaduan soal pemberitaan tersebut. Padahal pemberitaan di media, baik online, cetak, maupun televisi dan radio, adalah produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers.
“Nggaklah, biar jadi efek jera,” ucapnya.
Pemeriksaan Dhani berlangsung sekitar 3 jam. Pulangnya, Dhani menggunakan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi 126-07.
“Oh, itu mobil teman saya, kebetulan saya ada teman orang Polda,” kata Dhani saat ditanya soal mobil berpelat polisi tersebut.
Simak videonya dibawah ini:
(Baca juga : AHMAD DHANI DILEDEK SAMA NETIZEN AKIBAT POSTING INI DI INSTAGRAM)
Sumber Berita Ahmad Dhani Katakan Soal Cuitan Sarkasme Siap Hadapi Proses Hukum : Detik.com