Nasional

Pansus Ancam dengan Pasal Penyanderaan Terkait Miryam, ini Jawaban KPK

Pansus Ancam dengan Pasal Penyanderaan Terkait Miryam, ini Jawaban KPK

Pansus angket KPK di DPR menyebut KPK bisa dikenai pasal penyanderaan bila tidak menghadirkan Miryam S Haryani. KPK masih akan mempelajari dasar pemanggilan Miryam yang kini ditahan KPK untuk datang ke pansus.

“Sampai saat ini kami belum terima surat permintaan tersebut. Nanti kita lihat dulu surat dasarnya apa, kita akan pelajari lebih lanjut dan kebutuhannya apa,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/6/2017).

Febri memastikan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan. Soal permintaan menghadirkan Miryam, tersangka pemberi keterangan tidak benar di sidang e-KTP, KPK akan mempelajari surat dari pansus.

Mengenai pansus angket, KPK juga masih mengkaji masukan dari praktisi dan akademisi hukum tata negara dan administrasi negara. Namun Febri menegaskan KPK menghormati kewenangan DPR.

“Tindakan hukumnya apa nanti akan kita tentukan lebih lanjut. Yang pasti KPK tetap menghormati seluruh kewenangan yang dimiliki oleh DPR. Namun KPK sebagai lembaga hukum harus bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Febri.

Anggota Pansus Taufiqulhadi sebelumnya menyatakan KPK bisa dikenakan pasal penyanderaan dalam KUHP jika tidak menuruti permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam. Pansus menyurati KPK terkait permintaan ini.

Kalau dia tidak memberikan izin, (KPK) bisa dikenakan pasal penyanderaan. Dia menyandera. Harus hati-hati,” kata Taufiqulhadi.

 

Baca juga : Pansus Angket DPR Ancam KPK Kenakan Pasal Penyanderaan Jika Larang Miryam Hadir

 

 

Sumber berita Pansus Ancam dengan Pasal Penyanderaan Terkait Miryam, ini Jawaban KPK : detik

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

13 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

15 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

17 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

18 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.