Nasional

Pemerintah Blokir Situs Resmi Hizbut Tahir Indonesia (HTI)

Pemerintah Blokir Situs Resmi Hizbut Tahir Indonesia (HTI)

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemblokiran itu merupakan tindak lanjut dari pembubaran organisasi massa (ormas) tersebut.

“Iya (tindak lanjut pembubaran). (Diblokir) per kemarin,” ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (23/7/2017).

Saat diakses, situs resmi HTI yang beralamat di hizbut-tahrir.or.id sudah tidak dapat diakses. Di laman utamanya, terdapat bingkai berwarna hitam dan putih dengan tulisan berhuruf kapital ‘We Are Closed’ dengan alamat situs di bawahnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani

Pemerintah sebelumnya membubarkan HTI melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Namun pihak HTI tidak menerima pembubaran sepihak itu lantaran tidak menerima peringatan apapun.

Namun, pada Jumat (21/7) kemarin, Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P Silitonga mengatakan peringatan tidak diberikan karena pemerintah menganggap telah mengantongi cukup bukti bahwa HTI menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

“Karena telah bertentangan dengan Pancasila. Ketika data-data sudah dikumpulkan, itu langsung bisa dicabut tanpa perlu peringatan. Yang dimaksud ajaran itu yang bertujuan untuk mengganti Pancasila. Kalau sudah masuk wilayah itu, nyangkut ideologi itu bisa langsung dicabut,” ungkap Daulat di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).

Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P Silitonga

Daulat menjelaskan dalam AD/ART-nya HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” jelas Daulat.

Dia menyebut ada celah hukum dalam UU Nomor 17 tahun 2013 soal ormas. Peringatan diberikan tidak dihitung dengan kumulatif yang dianggap bisa disalahgunakan oleh HTI.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto

Sebelumnya, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan pihaknya tidak pernah diperingatkan dan diberi tahu mengenai kegiatan mereka yang melanggar Pancasila. Ismail menyebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum HTI.

“Kita tidak tahu karena memang tidak pernah diberi tahu peringatan itu, nah itulah yang hendak kita persoalkan. Tapi nanti selengkapnya kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami, kuasa hukum HTI,” ujar Ismail, Kamis (20/7).

 

Sumber Berita Pemerintah Blokir Situs Resmi Hizbut Tahir Indonesia (HTI) : Detik.com

Mister

Recent Posts

Prabowo Apresiasi Timnas Indonesia Juara Piala ASEAN 2026

Prabowo apresiasi Timnas Indonesia juara piala ASEAN 2026 Kemenangan Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN…

11 jam ago

Garuda Juara Piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut Rasa Bangga

Garuda juara piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut rasa bangga Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand…

11 jam ago

Hasil Final Timnas Garuda vs Thailand, Juara Piala ASEAN 2026

Hasil final Timnas Garuda Vs Thailand, juara piala ASEAN 2026 Pertandingan yang berlangsung di Stadion…

12 jam ago

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid Wafat, Muhammadiyah Berduka

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid wafat, Muhammadiyah berduka Duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU)…

12 jam ago

Jennifer Siap Manjakan Justin Jika Cetak Gol Lawan Thailand

Jennifer Coppen manjakan Justin cetak gol lawan Thailand Bukan perhiasan atau barang mewah yang disiapkan…

20 jam ago

Wasit Uzbekistan Pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026

Wasit Uzbekistan pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026 Pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand…

22 jam ago

This website uses cookies.