Nasional

Pemerintah Blokir Situs Resmi Hizbut Tahir Indonesia (HTI)

Pemerintah Blokir Situs Resmi Hizbut Tahir Indonesia (HTI)

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemblokiran itu merupakan tindak lanjut dari pembubaran organisasi massa (ormas) tersebut.

“Iya (tindak lanjut pembubaran). (Diblokir) per kemarin,” ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (23/7/2017).

Saat diakses, situs resmi HTI yang beralamat di hizbut-tahrir.or.id sudah tidak dapat diakses. Di laman utamanya, terdapat bingkai berwarna hitam dan putih dengan tulisan berhuruf kapital ‘We Are Closed’ dengan alamat situs di bawahnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani

Pemerintah sebelumnya membubarkan HTI melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Namun pihak HTI tidak menerima pembubaran sepihak itu lantaran tidak menerima peringatan apapun.

Namun, pada Jumat (21/7) kemarin, Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P Silitonga mengatakan peringatan tidak diberikan karena pemerintah menganggap telah mengantongi cukup bukti bahwa HTI menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

“Karena telah bertentangan dengan Pancasila. Ketika data-data sudah dikumpulkan, itu langsung bisa dicabut tanpa perlu peringatan. Yang dimaksud ajaran itu yang bertujuan untuk mengganti Pancasila. Kalau sudah masuk wilayah itu, nyangkut ideologi itu bisa langsung dicabut,” ungkap Daulat di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).

Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P Silitonga

Daulat menjelaskan dalam AD/ART-nya HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” jelas Daulat.

Dia menyebut ada celah hukum dalam UU Nomor 17 tahun 2013 soal ormas. Peringatan diberikan tidak dihitung dengan kumulatif yang dianggap bisa disalahgunakan oleh HTI.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto

Sebelumnya, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan pihaknya tidak pernah diperingatkan dan diberi tahu mengenai kegiatan mereka yang melanggar Pancasila. Ismail menyebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum HTI.

“Kita tidak tahu karena memang tidak pernah diberi tahu peringatan itu, nah itulah yang hendak kita persoalkan. Tapi nanti selengkapnya kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami, kuasa hukum HTI,” ujar Ismail, Kamis (20/7).

 

Sumber Berita Pemerintah Blokir Situs Resmi Hizbut Tahir Indonesia (HTI) : Detik.com

Mister

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

14 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

15 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

15 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

19 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

2 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.