Nasional

Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah

Pemerintah resmi larang perusahaan tahan ijazah.

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemanaker) resmi melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan oleh perusahaan.

Selanjutnya, aturan ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HL.04.00/V/2025 yang diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa 20 Mei 2025.

Menteri ketenagakerjaan menyampaikan bahwa tindakan manahan ijazah karyawan.

Sering kali dilakukan perusahaan sebagai bentuk “jaminan” agar karyawan tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu.

Akibatnya mereka sulit mendapatkan kembali dokumen penting yang di tahan tersebut.

“Hal ini jelas merugikan dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan alam hubungan indutrial,” ungkap Yassierli, Selasa 20 Mei 2025.

Poin utama dari aturan tersebut adalah perusahaan atau pemberi kerja dilarang menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan bekerja.

Lihat juga: Modus Ketua PP Blora Tipu ASN Hingga Ratusan Juta.

Dalam dokumen pribadi yang dimaksud sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Selain itu, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.

“Calon pekerja perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang masyarakat penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.” kata Yassierli.

Namun, Yessierli mengatakan dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum adanya persyaratan penyerahan hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah.

Dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakuakn dengan sejumlah ketentuan yang sudah diatur.

“Pemberi kerja wajib menjamin kamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan,” ungkap Yessierli.

“Dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang,” lanjutannya.

Berikutnya, Menteri Ketenagakerjaan juga meminta para Gubernur di seluruh Indonesia.

untuk menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Wali Kota serta seluruh pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.

Penguin

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

18 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

18 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

18 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

22 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

2 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.