Nasional

Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah

Pemerintah resmi larang perusahaan tahan ijazah.

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemanaker) resmi melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan oleh perusahaan.

Selanjutnya, aturan ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HL.04.00/V/2025 yang diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa 20 Mei 2025.

Menteri ketenagakerjaan menyampaikan bahwa tindakan manahan ijazah karyawan.

Sering kali dilakukan perusahaan sebagai bentuk “jaminan” agar karyawan tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu.

Akibatnya mereka sulit mendapatkan kembali dokumen penting yang di tahan tersebut.

“Hal ini jelas merugikan dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan alam hubungan indutrial,” ungkap Yassierli, Selasa 20 Mei 2025.

Poin utama dari aturan tersebut adalah perusahaan atau pemberi kerja dilarang menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan bekerja.

Lihat juga: Modus Ketua PP Blora Tipu ASN Hingga Ratusan Juta.

Dalam dokumen pribadi yang dimaksud sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Selain itu, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.

“Calon pekerja perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang masyarakat penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.” kata Yassierli.

Namun, Yessierli mengatakan dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum adanya persyaratan penyerahan hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah.

Dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakuakn dengan sejumlah ketentuan yang sudah diatur.

“Pemberi kerja wajib menjamin kamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan,” ungkap Yessierli.

“Dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang,” lanjutannya.

Berikutnya, Menteri Ketenagakerjaan juga meminta para Gubernur di seluruh Indonesia.

untuk menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Wali Kota serta seluruh pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.

Penguin

Recent Posts

Sahroni Sentil Kejaksaan, Sebut Febrie Bisa Diberi Rompi Pink

Sahroni sentil Kejaksaan, sebut Febrie bisa diberi rompi pink Wakil Ketua Komisi III DPR RI…

35 menit ago

Kondisi sakit membuat Hotman Mundur dari kasus Eks Jampidsus

Kondisi sakit membuat Hotman mundur dari kasus Eks Jampidsus Pengacara Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri…

2 jam ago

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

20 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

22 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

1 hari ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

1 hari ago

This website uses cookies.