Nasional

Pemerintah Tegaskan Tak Akan Tunduk pada Tuntutan Massa Aksi 313

Pemerintah Tegaskan Tak Akan Tunduk pada Tuntutan Massa Aksi 313

Sekitar 100.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia akan berpartisipasi dalam aksi 313, Jumat (31/3/2017). Mereka menuntut pemerintah untuk memberhentikan Gubernur non-aktif Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung mengatakan, pemerintah tidak akan tunduk terhadap tuntutan massa.

“Ini negara hukum. Kami bekerja berdasarkan regulasi hukum yang ada,” kata Yuswandi di Badiklat Kemendagri, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Yuswandi menuturkan, pemerintah melalui Kemendagri telah mengambil sikap dalam berbagai kebijakan. KPUD, lanjut dia, telah menetapkan masa kampanye Pilkada Jakarta putaran kedua, Ahok lantas mengambil cuti hingga 15 April 2017 mendatang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sikap pemerintah terhadap pemberhentian Ahok berdasarkan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal, yakni 156 KUHP atau 156 a KUHP.

Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun. Oleh karena itu, Kemendagri masih menunggu pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutan.

 

 

Sumber berita Pemerintah Tegaskan Tak Akan Tunduk pada Tuntutan Massa Aksi 313 : kompas.com

Mister

Recent Posts

Guru Non-ASN Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Nasib di 2027

Guru Non-ASN mengadu ke DPR, minta kepastian nasib di 2027 Perwakilan guru non-ASN menyambangi Gedung…

6 jam ago

Ramai Alamat Rumah Jennifer Coppen tersebar, Ulah Oknum Ojol

Ramai alamat rumah Jennifer Coppen tersebar, ulah oknum Ojol Jennifer Coppen lagi menghadapi persoalan yang…

6 jam ago

Indra Bruggman Sukses jadi Pengusaha, mau Pensiun dari Aktor?

Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…

1 hari ago

2 Anabul Inul Daratista Hilang Misterius, Ternyata Ada di Lemari

2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…

1 hari ago

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang, Dua PNS Bea Cukai Diperiksa

KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…

1 hari ago

Alasan Raja Juli Tak Dampingi Prabowo Subianto Cek Karhutla

Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…

1 hari ago

This website uses cookies.