Pemkot Banda Aceh Larang Warga Rayakan Malam Tahun Baru 2019
Pemerintah Kota Banda Aceh kembali mengeluarkan imbauan bagi warganya untuk tidak merayakan malam pergantian Tahun Baru 2019 Masehi. Pesta baik dalam bentuk apapun demi menyambut pergantian tahun itu, dinilai tidak sejalan dengan aturan syariat Islam yang berlaku.
Seruan larangan ini merupakan hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Banda Aceh. Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan pemerintah ingin mewujudkan zero perayaan malam tahun baru di kotanya itu.
“Tahun lalu kami berhasil mengawal malam tahun baru tanpa kembang api, mercon, terompet, dan pesta atau hura-hura. Pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2019 nanti kami harus mampu mengulang keberhasilan itu, bahkan harus lebih sukses,” katanya Kamis (13/12).
Menurut Aminullah, perayaan malam tahun baru masehi bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Dia meminta kepada seluruh camat ikut mengimbau setiap warga agar tidak merayakan malam pergantian tahun nanti.
“Kami punya tahun baru sendiri yakni 1 Muharam yang harus kami besarkan. Kalau malam tahun baru Masehi bukan budaya kita selaku muslim dan memang tak ada dalam ajaran Islam,” tuturnya.
Imbaun tersebut kata Aminullah, sudah mulai diumumkan oleh pemerintah Banda Aceh dan pihak terkait. Tak hanya melalui selebaran, tetapi juga disosialisasikan melalui khatib salat Jumat di setiap masjid.
“Agar tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat dinas Syariat Islam juga kita minta mensosialisasikannya melalui khatib Salat Jumat perihal seruan bersama di setiap masjid se-Banda Aceh,” ungkap Aminullah.
Selain sosialisasi, Aminullah menyebutkan, pemerintah juga bakal menggelar razia gabungan untuk mengantisipasi peredaran mercon, kembang api, petasan, maupun bentuk perayaan lainnya menjelang malam tahun baru nanti.
Berikut empat poin seruan terkait pelarangan perayaan malam tahun baru masehi 2019 di Banda Aceh:
1. Diminta kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2019, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan Adat Istiadat Aceh.
2. Dilarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.
3. Mari kita bersama memperkokoh kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah.
Saksikan saat malam Tahun Baru 2018 di kota Banda Aceh :
Baca juga : Walkotnya Protes Banda Aceh 3 Kali Masuk Kategori Kota Tidak Toleran
Sumber berita Pemkot Banda Aceh Larang Warga Rayakan Malam Tahun Baru 2019 : kumparan.com