Pemprov DKI Terbitkan IMB 923 Bangunan di Pulau Reklamasi, Anies Enggan Komentar

Pemprov DKI Terbitkan IMB 923 Bangunan di Pulau Reklamasi, Anies Enggan Komentar

Pemprov DKI Terbitkan IMB 923 Bangunan di Pulau Reklamasi, Anies Enggan Komentar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan berupa rumah dan rumah kantor (rukan) yang didirikan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Harian Kompas, Kamis (13/6/2019) melaporkan, IMB itu diberikan untuk bangunan-bangunan yang sudah terbangun.

“IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra seperti dikutip Kompas

Tepat setahun lalu, Pemprov DKI menyegel bangunan-bangunan itu karena dinilai tak berizin.

Sebanyak 300 petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta dikerahkan untuk menyegel bagunan tersebut.

Sebanyak 300 petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta dikerahkan untuk menyegel bagunan tersebut.

Setelah melakukan penyegelan bangunan, Benni, ketika itu menjelaskan, Pemprov DKI akan melakukan kajian terkait keberadaan bangunan di Pulau D.

“Makanya semuanya kami segel dulu, setelah ini kami lakukan pengkajian kalau memang memungkinkan secara aturan tidak masalah untuk dilanjutkan, kalau tidak sesuai aturan ya kami bongkar,” kata Beni pada 7 Juni 2018.

Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Benni tak menjelaskan lebih lanjut alasan penerbitan IMB tersebut. Dia hanya menekankan, IMB diterbitkan khusus bangunan-bangunan di Pulau D.

“Hanya di pulau D. Pulau C belum ada bangunan,” katanya sebagimana dikutip Kompas.

Masih berdasarkan laporan harian Kompas, Pemprov DKI pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pelanggaran pembangunan bangunan-bangunan itu. Namun, gugatan tersebut ditolak majelis hakim.

Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D masih dikuasai pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar ketika dimintai konfirmasi terkait penerbitan izin tersebut.

“Nanti penjelasan lengkapnya dari Kominfotik (Komunikasi, Informatika dan Statistik),” ujar Anies sambil berjalan pergi meninggalkan wartawan pada Rabu pagi kemarin.

Anies telah mencabut perizinan 13 dari 17 pulau reklamasi di pesisir Jakarta pada September tahun lalu.

Empat pulau dilanjutkan, tetapi pengelolaannya diambilalih PT Jakpro, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta.

Satu dari empat pulau yang dilanjutkan itu adalah pulau D. Tiga lainnya yaitu pulau C, G, dan N. Izin empat pulau itu tidak dicabut karena sudah terlanjur dibangun.

Saat itu, Anies mengatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Rincian pemanfaatannya akan ditentukan dalam Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun hingga saat ini, perda tersebut belum selesai disusun.

Simak video Santer Pemberian IMB, Begini Aktivitas di Pulau D Reklamasi dibawah ini:

 

Baca juga: Anies Baswedan Bantah Diam-diam Terbitkan IMB Pulau Reklamasi

 

Sumber Berita Pemprov DKI Terbitkan IMB 923 Bangunan di Pulau Reklamasi, Anies Enggan Komentar: Kompas.com