Nasional

Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun Penjara

Pendiri Sriwijaya Air divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah TBK tahun 2015-2022, yang merugikan negara 300 triliun lebih.

Majelis hakim meyakini, Hendry Lie selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Melakukan korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa lain dan pihak lain.

Termasuk bersama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,” ucap ketua mejelis hakim.

“Akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambungnya, 12 juni 2025.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Hendry Lie sebesar Rp1,05 triliun.

Baca juga: Kejagung dikepung uang Rp11, 8 T dari setoran Wilmer Group

Nilai itu berdasarkan keuntungan yang diterima PT TIN dari kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Uang pengganti harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak mampu membayar, diganti penjara 8 tahun.

Perbuatannya korupsi melanggar Pasal 1 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan putusannya.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, solusi, dan nopotisme.

Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, dan terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidananya.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” lanjut mahakim Toni.

Hakim bilang, Hendry Lie memerintahkan anak buahnya di PT TIN dalam membuat dan mendatangani surat penawaran kerja sama sewa alat processing penglogaman.

Dua anak buahnya ialah General manager Operasional insial Rosalina, dan Fandy Lingga selaku marketing yang juga adiknya.

Dan kerja sama itu dilakukan bersama sejumlah petinggi perusahaan smelter swasta yang lain.

Yaitu, PT Stanindo inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Refined Bangka Tin (RBT), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah pada 2028 lalu.

 

 

Penguin

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

6 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.