Pengacara: Eggi Sudjana Diberikan Surat Penangkapan Saat Diperiksa Polisi

Pengacara: Eggi Sudjana Diberikan Surat Penangkapan Saat Diperiksa Polisi

Pengacara: Eggi Sudjana Diberikan Surat Penangkapan Saat Diperiksa Polisi

Polisi menangkap politikus PAN Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar. Penangkapan itu dilakukan saat Eggi tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak Senin (13/5).

Pengacara Eggi, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya ditangkap pada Selasa (14/5) sekitar pukul 05.30 WIB dan tertuang dalam surat bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Penangkapan tersebut, menurut Pitra, sangat janggal karena dilakukan saat kliennya memenuhi panggilan penyidik. Terlebih penangkapan itu dilakukan di ruangan penyidik.

“Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik,” ucap Pitra di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).

Pitra mengatakan, Eggi akan ditahan pihak kepolisian dalam rentang waktu 1×24 jam terhitung sejak Selasa (14/5) ini.

“1×24 jam, mulai hari ini,” kata dia.

Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan

Pitra pun menyayangkan penangkapan terhadap kliennya tersebut. Sebab ia menilai penangkapan Eggi sangat politis dan merupakan bentuk kriminalisasi.

“Jadi kami merasa ini tidak adil. Kami duga ini politik, bukan hukum lagi. Kalau berbicara konteks hukum, kita berbicara pasal. Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi,” kata dia.

Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan sesuatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara, 17 April 2019. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

 

Baca juga: Eggi Sudjana Bawa Saksi Fakta Ke Polda Metro Terkait Tak Terima Jadi Tersangka Makar

 

Sumber Berita Pengacara: Eggi Sudjana Diberikan Surat Penangkapan Saat Diperiksa Polisi: Kumparan.com