Pengacara Minta Jessica Dibebaskan Dengan Alasan Penahanan Tidak Sah

Pengacara Minta Jessica Dibebaskan Dengan Alasan Penahanan Tidak Sah

Pengacara Minta Jessica Dibebaskan Dengan Alasan Penahanan Tidak Sah

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyambangi Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017), untuk meminta kliennya segera dibebaskan.

Menurut Otto, penahanan Jessica tidak sah karena tak ada perpanjangan masa penahanan.

“Jadi begini, penahanan Jessica dari pengadilan kan cuma sampai 26 (Maret), berarti dari tadi malam sudah enggak sah penahanannya. Kalau dibilang menjalani putusan awal, kan kami masih dalam proses mengajukan kasasi, kewenangan penahanannya di MA,” kata Otto, saat dihubungi, Senin siang.

Setelah permohonan banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kuasa hukum Jessica mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Otto berpendapat selama proses kasasi itu, harusnya yang mengeluarkan penetapan tahanan adalah Mahkamah Agung.

“Kalau MA enggak mau nahan gimana dong. Kan terserah MA dong,” ujar Otto.

Secara terpisah, Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusanti mengatakan Jessica tetap ditahan berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bernomor 339/TIP/2016/PT.DKI.

Dalam putusan yang menolak banding Jessica itu, diputuskan juga bahwa Jessica tetap dalam tahanan.

“Lalu amar putusan yang ketiga berbunyi menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan. Jadi, bunyi amar putusan yang ketiga itu yang menjadikan dasar kepada saya untuk tetap Jessica berada di dalam tahanan,” ujar Ika ketika dikonfirmasi.

Adapun Jessica divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

 

 

Sumber berita Pengacara Minta Jessica Dibebaskan Dengan Alasan Penahanan Tidak Sah : kompas.com