Penghina Jokowi dan Kapolri di Facebook Ketangkap Polisi
Pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang jadi viral di media sosial, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku dengan nama akun Ringgo Abdullah itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku yang bernama asli Muhammad Farhan Balatif (18) itu dilaporkan oleh Brigadir Ricky Swanda dalam laporan bernomor LP/444/VII/2017/Reskrim tertanggal 16 Juli 2017 di Polrestabes Medan.
Farhan ditangkap di Medan dan langsung ditahan di Mapolrestabes. Polisi masih memeriksa intensif pelajar SMK itu.
“Informasi dari Kapolrestabes Medan sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Polrestabes Medan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam pesan kepada detikcom, Sabtu (19/8/2017).
Dalam laporan yang diterima detikcom, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
-
2 unit laptop yg digunakan untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, memakai Facebook menyebarkan penghinaan dengan kata kata dan gambar hasil editan
-
1 buah flashdisk 16 GB yang berisi gambar-gambar Presiden RI yang telah diedit
-
3 unit handphone
-
1 unit router merk Huawei warna putih
-
1 unit router merk Zyxel warna hitam
Farhan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Posting-an Farhan yang menggunakan nama akun Ringgo Abdullah di Facebook itu jadi viral di media sosial. Dia beberapa kali menghina Jokowi dan Kapolri dengan kata kasar dan umpatan.
https://www.instagram.com/p/BX-MhTFl2nn/
(Baca juga : AKUN INI SEBUT POLISI ANJ*NG, INJAK FOTO JOKOWI & TANTANG POLISI)
Sumber Berita Penghina Jokowi dan Kapolri di Facebook Ketangkap Polisi : Detik.com