Nasional

Penghina Jokowi dan Kapolri ini Dapat Vonis Bui 18 Bulan Penjara

Penghina Jokowi dan Kapolri ini Dapat Vonis Bui 18 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Medan menghukum MFB 18 bulan penjara. Pemuda 18 tahun itu dianggap bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Ekonomi karena menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial Facebook.

Hakim juga menghukum MFB untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta. “Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama satu bulan,” sebut putusan hakim Pengadilan Negeri Medan, seperti dikutip dari AFP, Selasa (16/1).

Putusan hakim kepada MFB lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (3/1), jaksa meminta MFB dihukum dua tahun penjara.

Setelah mendengarkan putusan hakim, MFB menyatakan tidak mengajukan banding. Dia menerima putusan hakim.

Bukti penghinaan kepada Presiden
Bukti Penghinaan pada Kapolri

MFB ditangkap polisi pada Agustus 2017 setelah mengunggah tulisan bernada hinaan kepada Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Saat beraksi dia menggunakan akun bernama Ringgo Abdillah.

Kapolres Medan saat MFB ditangkap, Kombes Sandi Nugroho, mengatakan pola kerja MFB saat menyebarkan kebencian serupa dengan Saracen, kelompok penyebar hoaks.

“Yang jelas adalah polanya Ringgo sama dengan polanya Saracen, dia juga menggunakan KTP palsu, jadi KTP yang sudah diedit. Sehingga itu bisa dipublikasikan untuk bisa melakukan penistaan terhadap orang maupun untuk mengadu domba dengan kelompok-kelompok lain,” ungkap Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Saat diperiksa polisi, MFB diketahui mengelola 30 akun Facebook yang menyebarkan kebencian dan hinaan untuk Joko Widodo. Kepada polisi, pemuda putus sekolah ini mengaku sudah mengelola akun itu sejak 2012.

 

 

Baca juga : Penghina Jokowi dan Kapolri di Facebook Ketangkap Polisi

 

 

Sumber berita Penghina Jokowi dan Kapolri ini Dapat Vonis Bui 18 Bulan Penjara : kumparan.com

Mister

Recent Posts

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Ditahan terkait Dugaan Korupsi

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah ditahan terkait dugaan korupsi Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang,…

1 jam ago

Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift

Viral, Orang Tua Diduga Bersikap Kasar kepada Dua Balita di Lift Video dari kamera pengawas…

13 jam ago

Tombol SOS Tak Sengaja Tertekan, Penumpang Langsung Panik

Tombol SOS tak sengaja tertekan, penumpang langsung panik Penumpang Commuter Line mendadak bunyi alarm setelah…

14 jam ago

Minta Uang Beli Narkoba, Pemuda ini Diduga Aniaya Ibu Kandung

Minta uang beli narkoba, pemuda ini diduga aniaya ibu kandung Laporan warga mengenai dugaan kekerasan…

23 jam ago

Kabar Duka, Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto Meninggal

Kabar duka, mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto meninggal Kabar meninggalnya mantan Panglima Tentara Nasional…

24 jam ago

RI Bangga, Raharjati Nursamsa Raih Perak di Santiago 2026

RI Bangga, Raharjati Nursamsa raih perak di Santiago 2026 Atlet panjat tebing Indonesia, Raharjati Nursamsa,…

1 hari ago

This website uses cookies.