Nasional

Akibat Menghina Presiden Joko Widodo Pria Ini Dihukum 15 Bulan Penjara

Akibat Menghina Presiden Joko Widodo Pria Ini Dihukum 15 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan hukuman penjara selama 15 bulan kepada Ropi Yatsman (35) atas perbuatannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo serta menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Ropi dinilai terbukti mengedit foto Presiden Joko Widodo dalam akun Facebooknya. Perbuatannya tersebut dinilai melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dilansir Antara, Senin (24/7), majelis hakim perkara ini diketuai oleh Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka.

Ropi Yatsman

Hukuman yang diterima Ropi Yatsman sama dengan besar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama satu tahun tiga bulan. Menurut majelis hakim, hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah karena dia telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim menyatakan menyesali semua perbuatannya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menuturkan bahwa terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin (27/2) sekitar pukul 11.30 WIB.

Terdakwa ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Ia mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ropi Yatsman

Terdakwa menggunakan akun dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk memposting konten bernada kebencian kepada pemerintah. Ia juga sebagai admin dari akun grup publik Facebook ‘Keranda Jokowi-Ahok’.

Orang tua terdakwa, Maya (65), mengatakan selama ini Ropi Yatsman merupakan tulang punggung keluarga, setelah ayahnya sakit beberapa tahun lalu.

“Setelah anak saya ditangkap kepolisian, sudah banyak barang elektronik yang dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Dengan vonis itu, Maya berharap anaknya dapat menjalankan hukuman dengan baik dan tidak melakukan kesalahan kembali agar mendapatkan keringanan nantinya.

(Baca juga : HINA PRESIDEN JOKOWI DAN KAPOLRI, PEMUDA INI DICIDUK POLISI)

 

Sumber Berita Akibat Menghina Presiden Joko Widodo Pria Ini Dihukum 15 Bulan Penjara : Kumparan.com

Mister

Recent Posts

KDM Hentikan Proyek Besar Data Center AI Jatiluhur, Kenapa?

KDM hentikan proyek besar daya center Ai Jatiluhur, kenapa? Pembangunan data center kecerdasan buatan (AI)…

6 jam ago

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Begini Pesan Prabowo

Rocky Gerung resmi jadi Wantimpres, begini pesan Prabowo Rocky Gerung kini resmi menjadi bagian dari…

6 jam ago

Lolos Final, Justin Hubner Sebut Shin Tae-yong & John Herdman

Lolos final, Justin Hubner sebut Shin Tae-yong & John Herdman Langkah Timnas Indonesia menuju partai…

16 jam ago

Daftar Lengkap Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo

Daftar lengkap anggota Wantimpres yang baru dilantik Prabowo Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk jajaran baru…

18 jam ago

Garuda Resmi Melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Garuda resmi melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Timnas Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian…

1 hari ago

Erick Thohir Ungkap Bangga Usai Timnas Indonesia Lolos ke Final

Urick Thohir ungkap bangga usai Timnas Indonesia lolos ke final Erick Thohir langsung memberikan respons…

1 hari ago

This website uses cookies.