Nasional

Penyanyi Dangdut di Surabaya Banting Stir Jual Narkoba

Penyanyi Dangdut di Surabaya Banting Stir Jual Narkoba, Gara-gara sepi order, Farid (28), penyanyi dangdut elektone di Jawa Timur stres. Warga Kedungmangu, Kecamatan Kenjeran, Surabaya ini melampiaskannya dengan mengonsumsi narkoba. Bahkan, ia bantng stir menjadi pengedar narkoba untuk sekadar menyambung hidup.

Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,48 gram dan tiga butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menggeledah sebuah kamar hotel nomor 506 di Jalan Kedungsari, Surabaya.

Alhasil, Farid kini harus berurusan dengan Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya. Tersangka ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Wonorejo, Surabaya. Saat itu, tersangka baru saja bertransaksi dengan pelanggannya.

“Tersangka juga menginap di salah satu kamar hotel di Jalan Kedungsari. Di tempat tersangka menginap ini, kami menemukan barang bukti satu butir pil ekstacy dan lima pipet kaca yang masih terdapat 9,52 gram sabu,” terang Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Selasa (11/4).

Dari hasil interogasi penyidik, lanjut Anton, penyanyi panggung elektone ini mengaku tak hanya mengkonsumsi narkoba, tapi juga mengedarkannya.

Anton juga mengungkap, untuk mengelabui petugas, tersangka ini kerap berpindah-pindah tempat tinggal. “Seperti di Jalan Kedungmangu, di tempat kosnya di Jalan Wonorejo dan juga kerap menginap di hotel, salah satunya hotel di Jalan Kedungsari,” ungkapnya.

“Tersangka ini pemakai sekaligus pengedar. Untuk barang ini didapat dari mana oleh tersangka, kami masih melakukan pengembangan,” tandasnya.

Terkait mengedarkan barang haram, tersangka mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Karena sepi (manggung) saya cari penghasilan lewat jualan itu (narkoba,” katanya.

Sementara tersangka mengaku, hanya mengonsumsi barang haram miliknya itu saat menghibur diri ke diskotek. “Sejak sepi order nyanyi enam bulan lalu, saya sering ke diskotek. Waktu di diskotek itu saya makai,”

Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.

 

Sumber Berita Penyanyi Dangdut di Surabaya Banting Stir Jual Narkoba : Merdeka.com

Mister

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

8 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

9 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

18 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

18 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

20 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

1 hari ago

This website uses cookies.