Politik

Penyebar Hoaks Bisa Ditindak Pakai UU Teroris, Kubu Prabowo Sebut Wiranto Ngawur

Penyebar Hoaks Bisa Ditindak Pakai UU Teroris, Kubu Prabowo Sebut Wiranto Ngawur

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Suhendra Ratu Prawiranegara menyebut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto penyebaran hoaks atau berita bohong bisa ditindak menggunakan Undang-Undang Terorisme ngawur.

“Statemen Menkopolkam Wiranto benar-benar tidak nyambung dan ngawur,” kata Suhendara melalui pesan singkat, Kamis (21/3).

Suhendra bahkan mempertanyakan letak suasana teror yang berupa ancaman dan rasa takut atas berita-berita hoaks yang muncul belakangan ini. Suhendra mempertanyakan demikian berdasarkan definisi terorisme menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Terorisme.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Suhendra Ratu Prawiranegara

“Objek vital apa yang rusak dan hancur akibat berita hoaks, dimana letak tindakan kekerasan atau ancaman kekerasannya atas berita-berita hoaks tersebut,” kata dia.

Dia pun kemudian membandingkan capres dan cawapres unggulannya Prabowo-Sandi yang juga sering menjadi sasaran hoaks. Hanya saja kata dia pihaknya tak mau bersikap reaktif seperti yang sering dilakukan kubu lawannya.

“Toh kami merasa, Prabowo-Sandi sering menjadi korban dan obyek hoaks. Kan kami tidak langsung reaktif menyebut pembuat hoaks bisa dikenakan pasal dalam UU Terorisme atau dengan kata lain masa pembuat hoaks adalah teroris,” katanya.

Lebih lanjut Suhendra juga mengingatkan pemerintah agar menyikapi hal-hal seperti ini dengan bijak. Dia juga menyarankan agar penyelesaian hoaks ini bisa diselesaikan sesuai koridor hukumnya, yakni misalnya UU tentang ITE atau tindak pidana/perdata umum saja.

“Terlalu lebay jika UU Terorisme diterapkan pada oknum2 yg diduga pembuat berita hoaks,” kata dia.

Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Sementara itu Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Muzani menilai penyebaran hoaks dengan UU Terorisme tidak mungkin dilakukan. Sebab Undang-Undang Terorisme ditujukan untuk pencegahan dan pemberantasan terorisme.

“Bagaimana mungkin undang-undang terorisme akan digunakan misalnya terhadap pencurian. Pencurian ada kaitannya dengan terorisme,” ujar Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/3).

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Muzani

Ia mengatakan, semua pihak tentu sepakat soal hoaks sebagai sebuah ancaman. Penindakannya pun dengan penggunaan UU ITE harus dimaksimalkan. Jangan sampai karena tidak mampu menanggulangi hoaks maka digunakan undang-undang lain.

Dengan penggunaan undang-undang yang tidak semestinya itu, menurut Muzani, peluang penyalahgunaan kekuasaan terbuka lebar.

“Itu berpotensi kepada penyalahgunaan kekuasaan,” jelasnya.

Ia menjelaskan lebih jauh penggunaan UU ITE untuk menjerat penyebaran hoaks itu bertujuan untuk mengatur lalu lintas pembicaraan melalui media sosial dan berbagai permasalahan lainnya. Ia kembali menegaskan untuk mengoptimalkan hal tersebut.

Wiranto sebelumnya menyatakan penyebaran hoaks atau berita bohong bisa ditindak menggunakan UU Terorisme.

Dia mengatakan demikian karena penyebaran hoaks dalam pelaksanaan Pemilu 2019 merupakan teror yang menimbulkan ketakutan di masyarakat.

 

Baca juga: Wiranto Sebut Hoaks Jelang Pemilu Itu Terorisme, Fadli Zon: Ngawur

Baca juga: Wiranto Sebut Penyebaran Hoaks Jelang Pemilu Itu Terorisme

 

Sumber Berita Penyebar Hoaks Bisa Ditindak Pakai UU Teroris, Kubu Prabowo Sebut Wiranto Ngawur: Cnnindonesia.com

Mister

Recent Posts

Guru Non-ASN Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Nasib di 2027

Guru Non-ASN mengadu ke DPR, minta kepastian nasib di 2027 Perwakilan guru non-ASN menyambangi Gedung…

4 jam ago

Ramai Alamat Rumah Jennifer Coppen tersebar, Ulah Oknum Ojol

Ramai alamat rumah Jennifer Coppen tersebar, ulah oknum Ojol Jennifer Coppen lagi menghadapi persoalan yang…

4 jam ago

Indra Bruggman Sukses jadi Pengusaha, mau Pensiun dari Aktor?

Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…

1 hari ago

2 Anabul Inul Daratista Hilang Misterius, Ternyata Ada di Lemari

2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…

1 hari ago

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang, Dua PNS Bea Cukai Diperiksa

KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…

1 hari ago

Alasan Raja Juli Tak Dampingi Prabowo Subianto Cek Karhutla

Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…

1 hari ago

This website uses cookies.