Penyebar Hoax Ijazah Jokowi Palsu Ditangkap Polisi di Rumahnya
Polisi menangkap seorang pria bernama Umar Kholid Harahap (28) yang diduga menyebarkan berita bohong (hoax) ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu. Umar ditangkap dini hari tadi, tepatnya pukul 00.30 WIB, di kediamannya, Bekasi Timur, Jawa Barat.
“Betul, tersangka adalah ditangkap dan saat ini masih diperiksa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (19/1/2019).
Hoax ijazah Jokowi palsu itu disebarkan tersangka di akun media sosial Facebook miliknya. Tersangka mengaku sengaja membuat posting-an tersebut untuk mencari tahu kebenaran soal ijazah Jokowi palsu.
“Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoax dengan menggunakan akun FB-nya. (Motif) untuk mengetahui kebenaran tentang berita ijazah tersebut,” ujar Dedi.
Polisi menjerat Umar dengan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Ijazah Pak Jokowi adalah asli, sesuai penjelasan sekolah,” ucap Dedi.
Sebelumnya, seorang warganet menuding ijazah SMA Presiden Joko Widodo palsu. Dia yakin Jokowi bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui. Hal itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980. Padahal, kata warganet, SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986. Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto, memastikan ijazah Jokowi tersebut asli.
“Iya benar ijazahnya asli. Cuma memang capnya berbeda, tulisannya SMPP (SMA 6),” kata Agung saat ditemui di SMAN 6 Surakarta, Kamis (17/1).
SMPP ialah Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan, yang merupakan cikal bakal SMAN 6 Surakarta. Jokowi saat itu merupakan murid SMPP.
“SMPP berganti nama menjadi SMAN 6 Surakarta pada tahun 1985, bukan 1986 seperti yang di medsos. Tapi kami tetap memakai tahun berdirinya SMPP sebagai tahun berdirinya SMAN 6 Surakarta, yaitu tahun 1975,” ujarnya.
Namun, Dedi mengatakan, tersangka tidak ditahan. Dedi enggan menyebut alasan mengapa tersangka tidak ditahan. Yang jelas, menurut Dedi, tersangka memang sengaja menyebarkan informasi hoaks tersebut melalui akun Facebooknya.
Tersangka terancam hukuman 2 tahun penjara dan dikenai Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, dan atau Pasal 207 KUHP.
Baca juga : Miris! Harusnya jadi Teladan Malah Penyebar Hoax, Dulu Dosen Kini Guru
Sumber berita Penyebar Hoax Ijazah Jokowi Palsu Ditangkap Polisi di Rumahnya : detik
Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…
700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…
Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…
Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…
Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…
Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…
This website uses cookies.