Nasional

Penyebar Hoax Ijazah Jokowi Palsu Ditangkap Polisi di Rumahnya

Penyebar Hoax Ijazah Jokowi Palsu Ditangkap Polisi di Rumahnya

Polisi menangkap seorang pria bernama Umar Kholid Harahap (28) yang diduga menyebarkan berita bohong (hoax) ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu. Umar ditangkap dini hari tadi, tepatnya pukul 00.30 WIB, di kediamannya, Bekasi Timur, Jawa Barat.

“Betul, tersangka adalah ditangkap dan saat ini masih diperiksa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (19/1/2019).

Hoax ijazah Jokowi palsu itu disebarkan tersangka di akun media sosial Facebook miliknya. Tersangka mengaku sengaja membuat posting-an tersebut untuk mencari tahu kebenaran soal ijazah Jokowi palsu.

“Yang bersangkutan sengaja menyebarkan berita hoax dengan menggunakan akun FB-nya. (Motif) untuk mengetahui kebenaran tentang berita ijazah tersebut,” ujar Dedi.

Polisi menjerat Umar dengan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP.

Ijazah SMA Jokowi

“Ijazah Pak Jokowi adalah asli, sesuai penjelasan sekolah,” ucap Dedi.

Sebelumnya, seorang warganet menuding ijazah SMA Presiden Joko Widodo palsu. Dia yakin Jokowi bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui. Hal itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.

Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980. Padahal, kata warganet, SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986. Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto, memastikan ijazah Jokowi tersebut asli.

“Iya benar ijazahnya asli. Cuma memang capnya berbeda, tulisannya SMPP (SMA 6),” kata Agung saat ditemui di SMAN 6 Surakarta, Kamis (17/1).

Agung Wijayanto menunjukkan SK Mendikbud tentang perubahan nama sekolah

SMPP ialah Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan, yang merupakan cikal bakal SMAN 6 Surakarta. Jokowi saat itu merupakan murid SMPP.

“SMPP berganti nama menjadi SMAN 6 Surakarta pada tahun 1985, bukan 1986 seperti yang di medsos. Tapi kami tetap memakai tahun berdirinya SMPP sebagai tahun berdirinya SMAN 6 Surakarta, yaitu tahun 1975,” ujarnya.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Rupatama Mabes Polri.

Namun, Dedi mengatakan, tersangka tidak ditahan. Dedi enggan menyebut alasan mengapa tersangka tidak ditahan. Yang jelas, menurut Dedi, tersangka memang sengaja menyebarkan informasi hoaks tersebut melalui akun Facebooknya.

Tersangka terancam hukuman 2 tahun penjara dan dikenai Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, dan atau Pasal 207 KUHP.

 

 

Baca juga : Miris! Harusnya jadi Teladan Malah Penyebar Hoax, Dulu Dosen Kini Guru

 

 

Sumber berita Penyebar Hoax Ijazah Jokowi Palsu Ditangkap Polisi di Rumahnya : detik

 

 

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

14 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

16 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

18 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

19 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.