Polisi Panggil Ustaz Sambo Terkait Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana Rabu 22 Mei
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memanggil Ustaz Ansufri Idrus Sambo terkait kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana. Sambo diperiksa sebagai saksi.
Dalam surat panggilan yang beredar, Sambo diminta hadir di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Rabu, 22 Mei 2019. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan mengenai pemanggilan Sambo itu. Namun belum dijelaskan detail mengenai alasan pemanggilan Sambo.
“Ya,” kata Argo saat dimintai konfirmasi, Senin (20/5/2019).
Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Eggi menjadi tersangka makar setelah ucapan ‘people power’ di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, 17 April 2019.
Eggi telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) pagi. Penahanan dilakukan setelah polisi memanggilnya sebagai tersangka dan menangkapnya di Polda Metro Jaya seusai pemeriksaan pada Senin (13/5) malam.
Tonton ‘Ustaz Sambo Tepis Kabar Prabowo Kabur ke Luar Negeri: Itu Fitnah!:
Baca juga: Ustaz Sambo: Pilpres Kental Campur Tangan Langit Seperti Pilkada DKI
Sumber Berita Polisi Panggil Ustaz Sambo Terkait Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana Rabu 22 Mei: Detik.com
Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…
700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…
Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…
Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…
Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…
Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…
This website uses cookies.