Polisi Punya Dua Alat Bukti untuk Jadikan Ahmad Dhani Tersangka
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris besar Iwan Kurniawan menyatakan penetapan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian sudah sesuai proses hukum. Laporan terkait kasus Dhani sudah memenuhi unsur pidana.
“Akhirnya kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Iwan ketika dihubungi lewat telepon, Selasa, 28 November 2017.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah menemukan dua alat bukti yang kuat. Alat bukti itu cukup untuk menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Iwan, penyidik akan mempertimbangkan terlebih dahulu soal penahanan Dhani. Ia mengatakan jika penyidik merasa perlu, maka penahanan akan dilakukan.
Begitu halnya dengan pencekalan yang menurut dia dikembalikan lagi kepada kebutuhan penyidikan. “Tapi sejauh ini belum berpikir untuk melakukan penahanan atau pencekalan,” tambah dia.
Musisi Ahmad Dhani akan diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Kamis, 30 November mendatang. Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Dhani, Ali Lubis saat dihubungi Tempo lewat pesan pendek. “Ya, berdasarkan surat panggilan polisi benar,” kata Ali.
Ali mengatakan baru tahu perihal penetapan Dhani sebagai tersangka saat menerima surat panggilan dari polisi pada Kamis pekan lalu. Dalam surat tersebut, Dhani diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka yang diduga melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui akun media sosial Twitternya, @ahmaddhaniprast.
Namun begitu, Ali mengatakan belum dapat memastikan apakah Dhani akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. “Ya kami lihat nanti,” kata dia. “Pastinya akan dikabari hadir atau tidaknya nanti.”
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network Jack Lapian pada Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.
Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Februari dan Maret silam, Dhani berkali-kali menggunakan frasa ‘penista agama’. Di antaranya, pada 5 Maret 2017, Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.” Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS?? -ADP.”
Sementara itu, Jack Lapian mengatakan, dari beberapa kicauan yang dijadikan barang bukti laporan kepada polisi, Ahmad Dhani memang menujukan frasa ‘penista agama’ itu kepada mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jack mencontohkan kicauan Dhani pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH. Ma’ruf Amin… -ADP.”
(Baca juga: AHMAD DHANI JADI TERSANGKA UJARAN KEBENCIAN, INI RESPON GERINDRA)
(Baca juga: AHMAD DHANI: SAYA ANTI AHOK ITU JELAS! TAPI…)
Sumber Berita Polisi Punya Dua Alat Bukti untuk Jadikan Ahmad Dhani Tersangka : Tempo.co