Nasional

Polisi Sudah Siapkan Surat Perintah Penjemputan Paksa Habib Rizieq

Polisi Sudah Siapkan Surat Perintah Penjemputan Paksa Habib Rizieq

Polisi tengah menyiapkan surat perintah penjemputan atau membawa Habib Rizieq Syihab terkait kasus dugaan pornografi ‘baladacintarizieq’. Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini masih berada di Malaysia.

“Kita sudah siapkan surat perintah membawa untuk Habib Rizieq. Besok suratnya kita keluarkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (14/5/2017).

Menurut Argo, surat itu dikeluarkan karena Rizieq sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. “Ya karena yang bersangkutan sudah 2 kali dipanggil tetapi tidak datang,” imbuh Argo.

Baca juga : Setelah 2 Kali Mangkir Dipanggil, Polisi Akan Jemput Paksa Rizieq Shihab

Argo menegaskan bila status Rizieq yang masih sebagai saksi tidak menghalangi polisi untuk mengeluarkan surat perintah itu. Menurut Argo, ketentuan untuk menjemput atau membawa saksi ada di KUHP.

“Statusnya saksi. Boleh kok saksi dibawa atau dijemput, itu diatur Pasal 216 KUHP,” ungkapnya.

Pasal 216 KUHP berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah’.

Polisi telah melayangkan dua kali pemanggilan kepada Rizieq untuk diperiksa terkait dugaan pornografi ‘baladacintarizieq’. Panggilan kedua dilayangkan pada tanggal 8 Mei lalu, namun Rizieq tengah berada di Malaysia setelah sebelumnya melaksanakan umrah di Arab Saudi.

Sementara itu, kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera, menampik anggapan Rizieq tidak kooperatif dalam kasus ‘baladacintarizieq’. Kapitra memastikan Rizieq akan datang dan memenuhi panggilan polisi.

“Dia gentleman, dia strong man. Dia pasti datang asalkan jelas perbuatan yang dituduhkan ke dia. Dugaan perkaranya juga,” ujar Kapitra di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Ini dia daftar pihak-pihak yang melaporkan Rizieq Shihab. Sebagian besar berdasar pada pidatonya yang selalu menyebarkan ujaran kebencian dan potensial untuk menimbulkan konfik di antara masyarakat.

 

 

Sumber berita Polisi Sudah Siapkan Surat Perintah Penjemputan Paksa Habib Rizieq : detik.com

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

12 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

15 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

17 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

18 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

1 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.