Nasional

Polisi Tangkap Buron ke 5 dari Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas

Polisi Tangkap Buron ke 5 dari Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas

Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap Depi, buron pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota Paspampres Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur. Total lima pelaku sudah ditangkap polisi terkait dengan kasus pengeroyokan tersebut.

“Ya (sudah ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/12/2018).

Penangkapan dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut, Kanit II Resmob AKP Resa Marasabessy, serta AKP Rovan Richard Mahenu di Cawang, Jaktim, malam ini. Tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

2 pengeroyok anggota TNI yang lebih dulu ditangkap

Keberadaan pelaku terlacak setelah polisi memeriksa kakak kandungnya. Polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Sebelum mencokok Depi, polisi menangkap empat tersangka lain, yaitu Agus Prayantara, Herianto Panjatian, Iwan Hutapea, dan Suci Ramdani. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Kasus pengeroyokan ini bermula dari cekcok antara anggota TNI dan juru parkir di sebuah parkiran di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Polisi menyebut perselisihan berawal saat korban memperbaiki knalpot motor yang berasap.

“Kemudian ada tukang parkir itu memperbaiki posisi kendaraan yang lain. Pada saat memperbaiki kendaraan yang lain, setangnya terkena kepala korban, sehingga terjadi cekcok. Kemudian, dari perkembangan cekcok itu, teman juru parkir melihat dan akhirnya terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan,” ujar Argo.

Cekcok kemudian berujung pada pemukulan. Juru parkir itu dibantu temannya mengeroyok Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda, yang sempat berusaha melerai perselisihan.

Pasutri ini ditangkap karena pengeroyokan anggota TNI

Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan dua pelaku itu dalam keadaan mabuk saat menganiaya perwira TNI itu.

“Saat kejadian mereka sedang minum miras jenis kamput di sekitar TKP. Jadi mereka berani melawan anggota itu,” kata Dedi, Kamis (13/12).

Polisi lalu menangkap para pelaku pengeroyokan tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah video pada saat kejadian, dua ponsel, dan KTP pelaku.

 

 

Baca juga : Polda Metro Tangkap Suami-Istri Pengeroyok Anggota TNI

 

 

Sumber berita Polisi Tangkap Buron ke 5 dari Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas : detik.com

 

 

 

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

14 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

16 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

18 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

19 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.