Nasional

Polisi Tangkap Dua Tersangka Ujaran Kebencian, Disebut Kerap Tonton Video HRS

Polisi Tangkap Dua Tersangka Ujaran Kebencian, Disebut Kerap Tonton Video HRS

Dua pemuda berinisial FA (20) dan AH (24) ditangkap polisi karena menyebarkan kebencian dengan memotong video pengarahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat memberikan inspeksi pengamanan Pilpres 2019 pada anggota Brimob.

FA dan AH ditangkap di Jakarta Barat pada 28 Mei 2019 dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menyebarkan video tersebut melalui Facebook.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan keterangan dua tersangka, mereka mendapatkan konten video itu dari Grup WhatsApp.

“Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ustaz HRS melalui media sosial YouTube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini,” kata Dedi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/5).

Dedi tidak menjelaskan secara rinci tentang video ustaz HRS yang disebutkannya.

Kata Dedi, polisi menangkap keduanya setelah mendapatkan informasi tentang beredarnya video Kapolri dan Panglima TNI pada saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019.

Dedi mengatakan video yang beredar merupakan video yang telah diedit, sehingga terkesan Kapolri menyebutkan masyarakat boleh ditembak. Padahal video pernyataan Tito tersebut telah diedit dan tidak utuh.

Tersangka Video Editan Kapolri Foto: Istimewa

Bahkan, pada unggahan video tersebut, FA menambahkan keterangan, ‘Maksudnya apa ya masyarakat boleh ditembak?’

Dedi menjelaskan, video aslinya menampilkan pernyataan Tito yang sedang bertanya kepada anggota Brimob.

“Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh enggak ditembak?”.

Dan pertanyaan Tito pun dijawab “Siap, boleh Jenderal.”

Tersangka Video Editan Kapolri Foto: Istimewa

Kata Dedi, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebooknya atas inisiatif sendiri, dan kemudian menyebar luas di media sosial.

Polisi menyita dua handphone dan dua kartu sim milik AH dan FA.

Keduanya dijerat pasal 51 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Baca juga: Hoaks, Video Kapolri Tito Bilang Masyarakat Boleh Ditembak, Ini Faktanya

 

Sumber Berita Polisi Tangkap Dua Tersangka Ujaran Kebencian, Disebut Kerap Tonton Video HRS: Cnnindonesia.com

Mister

Recent Posts

Purbaya beri Pesan penting buat Pemda Sebelum kena Reshuffle

Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…

14 jam ago

Profil Yudo Sadewa, anak Purbaya Viral usai Ayahnya Dipecat

Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…

14 jam ago

Intip Kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya

Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…

1 hari ago

Reaksi Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot, Ini kata Yudo Sadewa

Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…

1 hari ago

Jadwal Hyundai Hillstate & Megawati Hangestri, KOVO Cup 2026

Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…

2 hari ago

Betrand Peto angkat Bicara soal Pelecehan, Onyo jaga nama Ortu

Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…

2 hari ago

This website uses cookies.