Polisi Tetapkan Joice Sebagai Tersangka Kasus Penamparan
Polisi ternyata menetapkan Joice Warouw (JW) sebagai tersangka atas kasus penamparan terhadap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (8/7/2017).
Menurutnya, penetapan Joice sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa korban, tersangka, dan tujuh orang saksi.
“Kapolresta Manado sudah menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Joice-red) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah memeriksa tujuh orang saksi,” kata Argo.
Ia menjelaskan, istri Direktur Materi Pendidikan Kedeputian Pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional Brigjen Purnawirawan Johan Sumampouw itu telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (7/7/2017) malam. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tiga orang penyidik dari Kepolisian Manado.
Menurut Argo, hasil pemeriksaan Joice di Polda Metro Jaya kemarin, akan digunakan untuk penyidikan lebih lanjut terkait insiden penamparan petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi.
Ia menambahkan bahwa kasus penamparan terhadap petugas bandara tersebut tetap akan ditangani Polresta Manado, sesuai tempat kejadian perkara. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, karena Joice diketahui sedang berada di Jakarta.
Untuk diketahui, peristiwa penamparan yang dilakukan JW terhadap petugas Avsec terjadi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (5/7/2017) pukul 7.20 WITA. Aksi penamparan yang dilakukan JW ini sempat viral di media sosial. Joice sendiri bersama kuasa hukum nya telah menyatakan permintaan maaf nya atas tindakannya itu dan mengaku menyesal.
Baca juga : Kemenhub Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Istri Jenderal Tampar Petugas
Sumber berita Polisi Tetapkan Joice Sebagai Tersangka Kasus Penamparan : netralnews