Polisi: Ucapan Bahar Dalam Ceramah Memenuhi Unsur Pidana
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar bin Smith jadi tersangka dugaan diskriminasi etnis dan ras. Apa ucapan Bahar yang dijadikan dasar terkait perkara?
“Ya rangkaian ucapan yang di Palembang, saat ceramah di Palembang, yang tahun 2017,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Syahar menegaskan soal kalimat Bahar yang diduga memenuhi unsur pidana merupakan kewenangan penyidik. Dia menegaskan saksi ahli bahasa sudah dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Ah itu urusan penyidik, itu masuk ranah materi nanti. Kan sudah ada saksi ahli yang diperiksa, termasuk saksi ahli bahasa,” ujarnya.
Penyidik Bareskrim tidak menahan Habib Bahar meski ditetapkan jadi tersangka. Polisi memiliki tiga pertimbangan.
“HBS memang sudah tersangka, tapi tidak ditahan, pertimbangan subyektif penyidik adalah pertama, HBS tidak akan melarikan diri,” kata Syahar.
Pertimbangan kedua, lanjut Syahar, penyidik tidak melakukan penahanan karena Habib Bahar diyakini tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan pertimbangan ketiga, penyidik yakin Habib Bahar tidak menghilangkan barang bukti karena Habib Bahar kooperatif selama pemeriksaan.
“Kemungkinan dia ditahan jika menurut penyidik melanggar ketiga hal tersebut,” ujarnya.
Ini Ceramah Habib Bahar yang Dipolisikan Pendukung Jokowi :
Baca juga : Dijadikan Tersangka, Habib Bahar Bilang Jokowi Banci itu Cuma Kiasan
Sumber berita Polisi: Ucapan Bahar Dalam Ceramah Memenuhi Unsur Pidana : detik.com