Nasional

PSI: Kejahatan Saracen Membuat NKRI Terluka, Patut Dihukum Berat

PSI: Kejahatan Saracen Membuat NKRI Terluka, Patut Dihukum Berat

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan kejahatan yang dilakukan Grup Saracen dengan menyebarkan isu SARA dan berita hoax sangat luar biasa. Isu SARA yang mereka produksi rawan memecah belah bangsa sehingga patut dihukum berat.

“Tolong ini segera diungkap agar mereka yang memancing di air keruh bisa segera ditangkap, dipenjarakan selama mungkin, karena kejahatannya luar biasa, yaitu membahayakan NKRI. Betul-betul kemarin itu gesekan begitu kuatnya dan sampai sekarang pun banyak luka yang belum sembuh. Gesekan antara masyarakat itu belum hilang,” kata Grace di Kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim no 194, Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2017).

PSI saat pembukaan penerimaan Caleg

Grace pun meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas dan menghukum pelaku seberat-beratnya. Mantan presenter televisi itu juga meminta pihak kepolisian mencari politikus yang menggunakan jasa Saracen.

“Jadi ini dosa mereka luar biasa berat. Tolong dihukum seberat-beratnya dan dicari, siapa politisi yang memakai jasa mereka. Itu politisi yang sangat-sangat buruk sekali dan lebih buruk dari pada kecoak di tong sampah rasanya ya,” ungkap Grace.

Kendati demikian, Grace mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang menangkap kelompok Saracen. Terlebih menurutnya sebentar lagi Indonesia akan menghadapi Pilkada serentak di sejumlah provinsi.

“Saya bersyukur banget terungkap akhirnya siapa yang bermain di isu-isu SARA dan penyebar kebencian karena sudah beberapa bulan lagi kita akan Pilkada, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, semua akan melakukan pemilihan,” katanya.

Sindikat Saracen memiliki grup di Facebook. Mereka memproduksi isu SARA yang disebar ke media sosial. Mereka juga kerap mengirim proposal kepada beberapa pihak terkait jasanya untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuasa SARA di media sosial. Setiap proposal mempunyai nilai hingga puluhan juta rupiah.

Dalam hal ini, Polisi telah menangkap tiga orang. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial JAS, MFT, dan SRN. Merka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Baca juga : Komisi I DPR: Polisi Harus Tegas Terkait Saracen, Usut Eggi Sudjana

 

 

Sumber berita PSI: Kejahatan Saracen Membuat NKRI Terluka, Patut Dihukum Berat : detik

Mister

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

5 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.