Nasional

PWI Mengecam Keras Larangan Siaran Langsung Sidang Kasus E-KTP

PWI Mengecam Keras Larangan Siaran Langsung Sidang Kasus E-KTP

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras larangan siaran langsung sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Dewan Kehormatan PWI berpendapat, larangan siaran langsung pengadilan yang terbuka untuk umum, selain merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus juga bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang bebas, terbuka dan jujur.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang menanggapi larangan siaran langsung sidang kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai, pelarangan siaran langsung termasuk pengkhianatan terhadap semangat dan roh dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” kata Ilham dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (8/3/2017).

Ilham mengingatkan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP, apabila sidang dinyatakan terbuka untuk umum, berarti masyarakat atau publik boleh dan dapat mengetahui apa yang terjadi dalam proses persidangan.

Filosofi dari sidang terbuka untuk umum agar pengadilan berjalan dengan adil karena dapat disaksikan dan diawasi langsung oleh publik. Dalam hal ini pers ialah wakil dari publik yang tidak dapat datang ke sidang pengadilan.

Dengan demikian, Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai melarang pers melakukan siaran langsung sama saja dengan memasung hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi dalam pesidangan, memberangus kemerdekan pers, dan justeru dapat memicu jalannya sidang peradilan yang tidak fair dan tidak jujur.

“Karena menyangkut nama tokoh dan pejabat penyelenggara negara, publik bisa curiga dan menduga-duga bahwa ada pengaturan hingga sidang itu tidak boleh disiarkan secara langsung oleh televisi,” ucap Ilham.

Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum, Dewan Kehormatan PWI Pusat berpendapat, hanya sidang peradilan anak dan kasus-kasus susila saja yang bersifat terutup dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Hal ini karena untuk melindungi kepentingan anak-anak dan menghindari penyiaran kasus asusila menjadi konsumsi umum.

Selebihnya, Dewan Kehormatan PWI menegaskan seluruh sidang yang menurut KUHAP dinyatakan terbuka untuk umum, harus dapat disiarkan langsung.

Ikhwal adanya kekhawatiran para saksi akan saling mempengaruhi jika sidang disiarkan langsung, Dewan Kehormatan PWI berpendapat, seharusnya bukan persnya yang diberangus, tetapi terhadap para saksi yang harus diatur sedemikian rupa sehingga saksi satu dan lainnya tidak saling mengetahui.

Maka yang diperlukan aturan mengenai para saksi dan bukannya membungkam kemerdekaan persnya dengan melarang siaran langsung.

PWI Mengecam Keras Larangan Siaran Langsung Sidang Kasus E-KTP

PWI menegaskan, pelarangan siaran langsung sidang pengadilan yang bukan sidang anak-anak dan bukan kasus susila, merupakan langkah mundur di bidang peradilan, kemerdekaan pers dan demokrasi.

Jika hal ini dibiarkan makan berpotensi membentuk budaya peradilan yang tidak terbuka dan tidak adil serta peradilan yang kotor.

“Untuk itu Dewan Kehormatan PWI Pusat secara tegas meminta agar larangan peliputan siaran langsung sidang yang terbuka untuk umum segera dicabut,” ucap Ilham.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Johanes Priana, menegaskan pengadilan Tipikor melarang siaran langsung kasus dugaan korupsi e-KTP.

Alasannya, ketua PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peraturan melarang siaran langsung di lingkungan peradilan Jakarta Pusat. Aturan tersebut dijelaskan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor w 10 U1/KP 01.1.17505 XI201601.

“Keputusan hakim melarang siaran langsung sidang tersebut bisa memunculkan anggapan pengadilan telah diintervensi kekuatan di luar pengadilan. Ini benar-benar tidak sehat bagi upaya penegakan hukum dan transparan indormasi publik,” ucap Ilham.

Sumber Berita PWI Mengecam Keras Larangan Siaran Langsung Sidang Kasus E-KTP : kompas.com

Mister

Recent Posts

Korporasi Diduga Bakar Lahan, Prabowo Siapkan Sanksi Tegas

Korporasi diduga bakar lahan, Prabowo siapkan sanksi tegas Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum…

9 jam ago

Ashanty Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Tinggalkan Baju Lama

Ashanty tak kuasa menahan tangis saat tinggalkan baju lama Di balik penampilan tertutupnya saat ini,…

9 jam ago

Ruben Onsu Berusaha Lunasi Utang, Benarkah Akan Jual Aset?

Ruben Onsu berusaha lunasi utang, benarkah akan jual aset? Ruben Onsu saat ini tengah menghadapi…

10 jam ago

Heboh Dikabarkan tinggalkan Depok, Ayu Ting Ting beri Klarifikasi

Heboh dikabarkan tinggalkan Depok, Ayu Ting Ting beri klarifikasi Presenter Ayu Ting Ting menjadi viral…

10 jam ago

30 Saksi diperiksa, Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Solo

30 Saksi diperiksa, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Solo Proses penyidikan kasus dugaan korupsi…

1 hari ago

Ayam MBG Bau, DPR Karanganyar minta SPPG Jati tingkatkan SOP

Ayam MBG bau, DPR Karanganyar minta SPPG Jati tingkatkan SOP Komisi D DPRD Karanganyar meminta…

1 hari ago

This website uses cookies.