Nasional

Reaksi Ahok Saat Divonis 2 Tahun Penjara, Serta Reaksi Massa Pro dan Kontra

Reaksi Ahok Saat Divonis 2 Tahun Penjara, Serta Reaksi Massa Pro dan Kontra 

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tertegun di kursi terdakwa. Wajahnya serius menatap majelis hakim yang tengah membacakan vonis di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Awalnya, Ahok terlihat rileks saat hakim memulai membacakan putusan. Namun saat hakim mematahkan semua pembelaan dalam pertimbangan, Ahok terpaku.

Namun tidak lama, mantan Bupati Belitung Timur ini nampak kembali menguasai situasi hatinya. Terlihat Ahok sesekali menunduk di tengah majelis hakim yang membacakan pertimbangan yang mengarah vonis bersalah.

Saat tiba ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan vonis bersalah dan pidana penjara dua tahun, Ahok nampak lebih siap dan tenang. Wajahnya tertuju kepada majelis hakim dengan ekspresi datar.

(Baca: Hakim Vonis Ahok Hukuman 2 Tahun Penjara, Ada Apa Dengan Hakim?)

“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu pidana dua tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto.

Menanggapi vonis hakim, Ahok pun langsung mengajukan banding setelah sebelumnya berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. “Kami nyatakan ajukan banding yang mulia,” ujar Ahok.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan itu lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dan dua tahun hukuman percobaan.

Dengar Vonis Hakim, Massa Anti Ahok Bertakbir

Massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) kidmat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diputar langsung melalui mobil komando. Mereka langsung bertakbir begitu vonis dijatuhkan.

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim. Begitu mendengar vonis tersebut, massa langsung bertakbir. “Allahu akbar,” ujar mereka bergantian.

Pembacaan vonis terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu memang terbuka untuk umum. Bahkan disiarkan secara langsung stasiun televisi.

(Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Ditahan)

Sembari berdiri massa kontra Ahok ini berkumpul dekat mobil komando untuk dengan seksama mendengarkan poin demi poin pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.

Ada tiga mobil komando yang diparkir di Jalan RM Harsono dengan posisi saling berdekatan yang memutar suara secara langsung jalannya pembacaan vonis.

Sidang vonis Ahok digelar di Kementerian Pertanian, Ragunan. Pimpinan sidang adalah hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI

Air Mata pun Jatuh Saat Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Massa pro Ahok kecewa begitu mengetahui terdakwa bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Sebagian meneteskan air mata.

Vonis yang diterima Ahok itu lebih berat dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.

Pemantauan Poskotanews, banyak massa pro Ahok yang seolah tak percaya dengan vonis yang dijatuhkan bagi gubernur DKI Jakarta tersebut. Beberapa orang terduduk dengan wajah nanar. Ada yang mengusap matanya, ada pula yang langsung memeluk teman di sebelahnya.

Sementara itu, beberapa orang di antaranya mengingatkan untuk tetap tenang. “Kita tenang ya, tenang,” kata satu orang menggubakan pengeras suara.

 

 

Sumber berita Reaksi Ahok Saat Divonis 2 Tahun Penjara, Serta Reaksi Massa Pro dan Kontra  : poskotanews.com

Reaksi Ahok Saat Divonis 2 Tahun Penjara, Serta Reaksi Massa Pro dan Kontra

 

 

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.