Nasional

Reaksi Panglima TNI Saat Dokter Penghina Istrinya Sudah Ditangkap Polisi

Reaksi Panglima TNI Saat Dokter Penghina Istrinya Sudah Ditangkap Polisi

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto angkat bicara soal penghina istrinya yang sudah ditangkap pihak kepolisian.

Hadi menjawab pertanyaan wartawan seusai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2017 dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru di silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Saat itu, Hadi turut didampingi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

“Terima kasih, terkait masalah penghinaan memang pada waktu itu ditangkap oleh patroli kepolisian dan sudah ada barang buktinya di sana, tentunya proses hukum tetap berlangsung,” kata Hadi.

Hadi mengatakan, ia sebenarnya berniat mengajak penghina istrinya itu untuk bercengkerama sambil ngopi bareng. Namun, karena proses hukum di kepolisian sudah berjalan, rencana itu harus ditunda.

“Urusan nanti mau ngopi bareng setelah proses hukum ini selesai, jadi kita hargailah proses hukum ini yang sedang berjalan,” kata Hadi.

Pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang atau yang bernama asli Siti Sundari Daranila (51) terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sundari yang berprofesi sebagai dokter tersebut ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri karena menyebarkan konten hoaks yang menyatakan istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto adalah etnis Tionghoa.

Konten hoaks itu diunggah di akun Facebook pribadinya.

“Dia kami sangka dengan dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya enam tahun,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) M Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/12/2017).

Dalam UU ITE, Sundari dinilai melanggar ketentuan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2).

Pasal itu mengatur tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Adapun dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Sundari dinilai penyidik melanggar ketentuan Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf b angka 1 dengan ancaman 6 tahun penjara.

 

(Baca juga: DOKTER PENGHINA PANGLIMA TNI HADI TJAHJANTO DI MEDIA SOSIAL DITANGKAP POLISI)

 

Sumber Berita Reaksi Panglima TNI Saat Dokter Penghina Istrinya Sudah Ditangkap Polisi : Kompas.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.