Nasional

Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Sekarang Saya Dibumihanguskan

Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Sekarang Saya Dibumihanguskan

Advokat Fredrich Yunadi membantah bahwa dia melakukan upaya menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Ia mengaku hanya menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai advokat.

Ia lantas beralasan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2003 mengatur bahwa advokat tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana. Bahkan hal tersebut diperkuat oleh adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Namun sekarang saya dibumihanguskan,” kata Fredrich saat akan ditahan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).

Mantan pengacara Setya Novanto itu menjadi tersangka karena diduga menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Ia diduga bersama-sama dengan dr Bimanesh Sutarjo berkoordinasi untuk menyiapkan skenario saat Setya Novanto masuk rumah sakit akibat kecelakaan. Keduanya diduga juga bekerja sama memanipulasi data medis Setya Novanto guna menghindari pemeriksaan KPK.

Fredrich pun membantah soal tudingan KPK tersebut. “Tidak ada sama sekali, buktikan, itu permainan, itu sesuatu hal rangkaian itu namanya skenario ingin membumihanguskan,” kata dia.

Fredrich Yunadi berkukuh bahwa dia selaku advokat tidak bisa dijerat pidana oleh KPK. Ia menyebut langkah KPK yang menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan itu mengancam profesi advokat.

“Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat. Hari ini saya diperlakukan oleh KPK, berarti semua advokat itu akan diperlakukan hal yang sama, dan ini akan diikuti jejak oleh kepolisian maupun jaksa,” kata Fredrich sesaat sebelum ditahan, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).

Ia lantas beralasan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2003 mengatur bahwa advokat tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana. Bahkan hal tersebut diperkuat oleh adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Dengan adanya penetapan tersangka dirinya oleh KPK, Fredrich menilai bahwa praperadilan juga nantinya bisa disebut sebagai upaya menghalangi praperadilan.

“Anak buah saya mengirim foto bahwa ada orang KPK melakukan penggeledahan, anak buah saya cewek, dapat ancaman ‘kamu menghambat penyidikan kamu bisa saya jerat dengan pasal 21’,” kata dia.

Fredrich ditahan usai ditangkap penyidik KPK pada Jumat (12/1). Ia ditangkap setelah sebelumnya mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Saat ini baik Fredrich maupun Bimanesh sudah ditahan oleh penyidik KPK. Fredrich ditahan di rutan KPK di gedung Merah Putih, sedangkan Bimanesh ditahan di rutan Guntur.

 

 

Baca juga : Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK Usai Diperiksa 11 Jam

 

 

Sumber berita Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Sekarang Saya Dibumihanguskan : kumparan.com

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

13 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

15 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

17 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

18 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.