Categories: Politik

Rizieq Berkata FPI Ingin Mencontoh Langkah Muhammadiyah & NU

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab seusai diperiksa sebagai tersangka di Markas Polda Jawa Barat memberikan ceramah singkat yang diselipkan dalam konferensi pers, Senin (13/2/2017).

Rizieq mengaku ingin meniru jejak dari dua organisasi besar Islam di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang bisa merekomendasikan bahkan memasukkan nilai-nilai hukum Islam dalam Undang-undang.

“Saya dan kawan-kawan di GNPF-MUI begitu juga khususnya di FPI ingin mencontoh langkah-langkah senior kami dan orangtua kami baik NU maupun Muhammadiyah dan Sarekat Islam bagaimana melembagakan hukum Allah, melembagakan syariat Islam dalam hukum formal Indonesia secara konstitusioinal,” kata Rizieq, Senin sore.
Dia menambahkan, dengan menerapkan hukum Islam, Indonesia bisa menghemat uang negara. Sebab, menurut dia hukum Islam sangat praktis.

“Hukum Islam praktis, orang mencuri potong tangan, yang mabuk dicambuk, pembunuh kalau diberlakukan qisas, ya dibunuh. Sehingga kita enggak perlu bangun penjara banyak-banyak. Enggak perlu kasih makan para narapidana, enggak perlu membayar sipir-sipir penjara yang menjaga. Bisa melakukan penghematan luar biasa untuk negara,” ujarnya.

Penghematan yang bisa dilakukan negara menurut Rizieq Shihab bisa mencapai angka triliun.

“Ada orang membunuh, penjara 15 tahun. Berarti 15 tahun negara harus memberikan makan, listrik, air, gedung, dan menggaji sipir. Kalau diberlakukan kepada 100.000 pembunuh, berapa triliun kerugian negara? Tetapi kalau pembunuh tersebut divonis hukum mati tinggal kubur enggak perlu penjara, enggak perlu ngasih makan. Kubur, tahlilin, selesai,” ucapnya.

Selain itu, hukum Islam menurut Rizieq memberikan efek jera kepada pelakunya.

“Sekarang kita kalang kabut menangani kasus korupsi. Diberantas di mana-mana korupsi makin menjadi,” ujarnya.

“Islam menawarkan, kalau korupsi membuat negara bangkrut kenapa tidak dihukum mati. Kalau tidak mau dihukum mati sekurang-kurangnya potong tangannya. Jangan dinilai hukum ini kejam, sadis, tidak berkeprimanusiaan enggak begitu. Hukum Islam memberikan efek jera,” tambah dia.

Rizieq berharap masyarakat tidak menganggap dirinya ingin menerapkan hukum Islam dengan cara yang tidak sesuai aturan.

“Jangan hukum Islam dijadikan momok. Jangan juga curiga kepada gerakan Islam akan berupaya menerapkan hukum Islam melalui cara-cara inkonstitusional. Kami tidak pernah berfikir secara inksontitusional. Kami selalu berfikir dengan cara konstitusional,” jelasnya.

Rizieq optimistis keinginannya untuk menerapkan hukum Islam di Indonesia akan terwujud.

“Jangan lupa, yang memproduk perundang-undangan adalah DPR. Kalau 2/3 anggota setuju pemberlakuan Syariat Islam dan disetujui Presiden sebagai kepala negara, setiap saat hukum Islam bisa berlaku di republik ini,” tandasnya.

Sumber : kompas.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

6 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

6 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

6 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

6 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

6 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

6 tahun ago

This website uses cookies.