Rizieq Minta MA Tolak PK Kasus Ahok, Pengacara Sindir Balik Begini…
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sempat menyinggung soal permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok mengajukan PK atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukumnya dua tahun penjara karena dianggap menistakan agama.
Dalam orasinya lewat sambungan telepon, Rizieq meminta Mahkamah Agung menolak permohonan PK Ahok. Dia menilai, seharusnya Ahok tidak boleh lagi mengajukan PK karena tidak pernah melakukan banding.
“Aturan Mahkamah Agung sudah jelas bahwa suatu kasus yang tidak melalui proses banding dan kasasi, tidak bisa, dan tidak boleh diajukan PK ke Mahkamah Agung dan ingat Ahok tidak pernah melakukan banding ataupun kasasi, sehingga PK-nya (Ahok) ke Mahkamah Agung wajib untuk ditolak, demi tegaknya hukum,” kata Rizieq saat berorasi lewat sambungan telepon yang diperdengarkan di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Tengerang, Rabu (21/2).
Rizieq juga menuding, PK diajukan pendukung Ahok untuk membebaskan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Karena itu, Rizieq mengaku bersemangat ingin kembali ke Indonesia.
“Hati ini semakin sakit, sedih dan pedih tatkala kini para ulama dan aktivis Islam hingga imam masjid dan marbotnya diserang dan dianiaya hingga dibunuh. itulah sebabnya semangat pulang saya semakin berkobar apalagi kini ada kabar tentang upaya dari para pecundang untuk membebaskan si Ahok sang penista agama dari hukuman, melalui upaya PK atau peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” sebutnya.
Pengacara Ahok Sindir Balik Rizieq Syihab
Pengacara Ahok, Josefina Aghata Syukur tidak mau ambil pusing dengan komentar Rizieq. Dia merasa Ahok sudah cukup berani menghadapi proses hukum yang ada.
“Siapa yang enggak ikut aturan. Kan simpel sekali,” kata Josefina usai sidang cerai Ahok-Veronica di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Memang masih ada saja yang menyebut Ahok pecundang dengan pengajuan PK ini. Tapi, bagi Josefina, pecundang sesungguhnya adalah orang yang menghindari hukum hingga ke luar negeri.
“Kita ngikutin aturan masa kita dibilang pecundang. Yang tidak diikuti aturan bisa dibilang pecundang,” ujar Josefina.
Josefina memang tidak menyebutkan pecundang yang dimaksud. Dia setuju saat wartawan menyebut pecundang yang dimaksud adalah orang yang tak mau kembali ke Indonesia menghadapi proses hukum.
“Yang tidak pulang ke Indonesia ya, Bu?” tanya wartawan.
“Kira-kira begitu,” ucap dia.
Ahok resmi mengajukan peninjauan kembali atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Berkas pengajuan PK sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 26 Februari 2018.
Pengacara Ahok, Josefina Aghata Syukur, mengatakan kliennya memang butuh waktu sampai akhirnya mantap mengajukan PK. Josefina menyebut Ahok terus berdoa untuk bisa meyakinkan diri mengajukan PK.
“Berdoa dulu. Tetap butuh doa. Kalau dimudahkan saat bikin kan berarti memang sudah jalannya,” kata Josefina usai sidang cerai Ahok-Vero di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Beredar kabar, Ahok akhirnya mengajukan PK karena adanya vonis Buni Yani. Buni Yani dihukum 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Namun, Josefina tidak mau menanggapi kabar itu. Dia meminta masyarakat melihat sendiri alasan yang sudah disusun dalam gugatan dan dibacakan pada sidang perdana 26 Februari 2018.
“Untuk PK saya tidak mau komentar. Tunggu tanggal 26 (Februari) saja,” ucap dia.
Baca juga : Ahok Ajukan PK, Eggi Sudjana: Ini Akal-akalan, Bisa Bebas Cepat Dia
Sumber berita Rizieq Minta MA Tolak PK Kasus Ahok, Pengacara Sindir Balik Begini… : kumparan.com