Sandi Siap Gugat ke Pengadilan, Jika Sumber Waras Tolak Kembalikan Rp 191 M
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras menolak mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 191 miliar. Kata Sandiaga, Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan opsi kedua, yang membatalkan transaksi pengadaan.
Sandiaga mengatakan tetap akan berbicara secara kekeluargaan dengan pihak Sumber Waras agar mau membatalkan transaksi. Jika tidak juga tercapai kesepakatan, baru kemudian dipersiapkan langkah hukum.
“Jadi untuk opsi pertama sudah kita lakukan dan sudah mendapat jawaban, mereka (Sumber Waras) tidak bersedia. Sedangkan untuk yang opsi kedua itu kami mengutamakan pembicaraan kekeluargaan dulu untuk mencari titik temu,” terang Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).
“Paling gampang, membatalkan transaksi itu kalau kedua pihak setuju. Kalau ada satu pihak yang tidak setuju, ya harus melalui jalur pengadilan,” imbuhnya.
Pihak Sumber Waras dikabarkan akan menggugat hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sandiaga pun mempersilakan pihak Sumber Waras menggugat ke pengadilan.
“Ya, itu merupakan hak pihak Sumber Waras dan itu harus kami hargai. Kalau kami nggak ada agenda lain, kami ingin pencatatan ini, aset negara, ini uang rakyat, kami ingin dicatat dengan baik. Hasil temuan BPK ini kami inginkan tertindaklanjuti,” papar Sandiaga.
Hasil audit investigasi BPK menyatakan pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 191 miliar. BPK merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta menagih kerugian negara atau membatalkan pengadaannya.
“Ini nanti konsepnya kemitraan, tapi sabar dulu karena hukumnya harus diluruskan dan temuan BPK itu harus mengembalikan Rp 191 miliar oleh penjualnya (YSKW). Nah, ini yang lagi kita coba upayakan,” kata Sandi sebelumnya.
(Baca juga: SANDI GALANG DANA UNTUK RUMAH SINGGAH PENGIDAP KANKER, SOAL SUMBER WARAS SELESAI SECARA KEKELUARGAAN)
(Baca juga: SANDI MINTA LEBIH DANA RP 191 M KE RS SUMBER WARAS DIBALIKIN, BARU LANJUT BANGUN)
Sumber Berita Sandi Siap Gugat ke Pengadilan, Jika Sumber Waras Tolak Kembalikan Rp 191 M : Detik.com