Nasional

Sebar Kebencian di FB PP nya Pakai Foto Bu Iriana, Hazbullah Terciduk

Sebar Kebencian di FB PP nya Pakai Foto Bu Iriana, Hazbullah Terciduk

Seorang pria bernama Hazbullah ditangkap karena menggunakan foto Ibu Iriana Jokowi sebagai profile picture (PP) di media sosial sambil untuk mengumbar kebencian. Pria 38 tahun ini melakukan hal tersebut lewat Facebook, dengan menggunakan nama akun Fajrul Annam.

“karena berbagai konten yang diunggahnya sehingga meresahkan para netizen,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran dalam rilisnya, Rabu (22/11/2017).

Penangkapan terhadap Hazbullah dilakukan kemarin (21/1) malam, pukul 22.00 WIB di kediamannya, Jalan Suka Aman, Cicadas, Kota Bandung. Fadil menjelaskan, Hazbullah menggunakan foto Ibu Negara Iriana Jokowi sebagai foto profil akun Fajrul Annam, lalu memposting konten kebencian, hinaan dan provokasi.

wajah asli akun Fajrul Annam

“Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Annam dengan profile picture wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi,” ungkap Fadil.

Dari tangan Hazbullah, polisi menyita satu unit ponsel android, dua buah sim card, paspor serta KTP. Fadil mengatakan tersangka masih diperiksa penyidik hingga saat ini, untuk mengetahui Hazbullah tergabung dalam kelompok penyebar konten kebencian dan hoax atau tidak.

“Dari tangan pelaku Satgas Siber berhasil menyita barang bukti antara lain: 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy GTS, 2 (dua) Simcard Axis dan Telkomsel, passport serta KTP atas nama Hazbullah,” ujar Fadil.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hatespeech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya,” sambung Fadil.

Tesangka diketahui memiliki 4 akun Facebook. Di keempat akun itu, Hazbullah menggunakan foto Iriana sebagai foto profil untuk menyembunyikan identitas dia.

“Tersangka mengakui dengan sengaja membuat 4 akun FB, yang semuanya menggunakan wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyamarkan identitasnya dan mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya”

Polisi menjerat Hazbullah dengan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

“Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten postingan yang menurut ahli, postingan tersebut merupakan larangan dalam UU ITE,” tegas Fadil.

 

 

Baca juga : Terungkap Pentolan Saracen ini Simpan 2.800 Foto Sudutkan Jokowi

 

 

Sumber berita Sebar Kebencian di FB PP nya Pakai Foto Bu Iriana, Hazbullah Terciduk : detik.com

Mister

Recent Posts

Prabowo Apresiasi Timnas Indonesia Juara Piala ASEAN 2026

Prabowo apresiasi Timnas Indonesia juara piala ASEAN 2026 Kemenangan Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN…

11 jam ago

Garuda Juara Piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut Rasa Bangga

Garuda juara piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut rasa bangga Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand…

11 jam ago

Hasil Final Timnas Garuda vs Thailand, Juara Piala ASEAN 2026

Hasil final Timnas Garuda Vs Thailand, juara piala ASEAN 2026 Pertandingan yang berlangsung di Stadion…

12 jam ago

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid Wafat, Muhammadiyah Berduka

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid wafat, Muhammadiyah berduka Duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU)…

13 jam ago

Jennifer Siap Manjakan Justin Jika Cetak Gol Lawan Thailand

Jennifer Coppen manjakan Justin cetak gol lawan Thailand Bukan perhiasan atau barang mewah yang disiapkan…

21 jam ago

Wasit Uzbekistan Pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026

Wasit Uzbekistan pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026 Pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand…

23 jam ago

This website uses cookies.