Sebar Kebencian di FB PP nya Pakai Foto Bu Iriana, Hazbullah Terciduk
Seorang pria bernama Hazbullah ditangkap karena menggunakan foto Ibu Iriana Jokowi sebagai profile picture (PP) di media sosial sambil untuk mengumbar kebencian. Pria 38 tahun ini melakukan hal tersebut lewat Facebook, dengan menggunakan nama akun Fajrul Annam.
“karena berbagai konten yang diunggahnya sehingga meresahkan para netizen,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran dalam rilisnya, Rabu (22/11/2017).
Penangkapan terhadap Hazbullah dilakukan kemarin (21/1) malam, pukul 22.00 WIB di kediamannya, Jalan Suka Aman, Cicadas, Kota Bandung. Fadil menjelaskan, Hazbullah menggunakan foto Ibu Negara Iriana Jokowi sebagai foto profil akun Fajrul Annam, lalu memposting konten kebencian, hinaan dan provokasi.
“Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Annam dengan profile picture wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi,” ungkap Fadil.
Dari tangan Hazbullah, polisi menyita satu unit ponsel android, dua buah sim card, paspor serta KTP. Fadil mengatakan tersangka masih diperiksa penyidik hingga saat ini, untuk mengetahui Hazbullah tergabung dalam kelompok penyebar konten kebencian dan hoax atau tidak.
“Dari tangan pelaku Satgas Siber berhasil menyita barang bukti antara lain: 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy GTS, 2 (dua) Simcard Axis dan Telkomsel, passport serta KTP atas nama Hazbullah,” ujar Fadil.
“Saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hatespeech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya,” sambung Fadil.
Tesangka diketahui memiliki 4 akun Facebook. Di keempat akun itu, Hazbullah menggunakan foto Iriana sebagai foto profil untuk menyembunyikan identitas dia.
“Tersangka mengakui dengan sengaja membuat 4 akun FB, yang semuanya menggunakan wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyamarkan identitasnya dan mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya”
Polisi menjerat Hazbullah dengan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
“Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten postingan yang menurut ahli, postingan tersebut merupakan larangan dalam UU ITE,” tegas Fadil.
Baca juga : Terungkap Pentolan Saracen ini Simpan 2.800 Foto Sudutkan Jokowi
Sumber berita Sebar Kebencian di FB PP nya Pakai Foto Bu Iriana, Hazbullah Terciduk : detik.com
Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…
Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…
Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…
Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…
Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…
Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…
This website uses cookies.