Nasional

Sebarkan Ujaran Kebencian, Mantan Guru di Bali Ditangkap Polisi

Sebarkan Ujaran Kebencian, Mantan Guru di Bali Ditangkap Polisi

Seorang mantan guru di Bali, Haris KB (49) ditangkap polisi. Haris ditangkap gara-gara menyebarkan ujaran kebencian soal people power di grup WhatsApp (WA).

“Yang bersangkutan diamankan di rumahnya Jl Triyang, no 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kuta Selatan, Badung, Senin (13/5),” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja kepada wartawan di Denpasar, Bali, Selasa (28/5/2019).

Hengky mengatakan Haris ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian di grup WA ‘ALL#IYANPRESIDEN2029’. Tangkapan layar dalam grup itu lalu dijadikan sebagai bukti polisi.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu buah HP merek Samsung Type Galaxy Core 2 Duos warna putih dan print out hasil screen capture akun WA yang berisi tulisan propaganda ujaran kebencian. Pelaku mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebencian pada group WA ‘ALL#IYAN PRESIDEN2029’, selanjutnya mengirimkannya ke beberapa group WA lainnya,” terangnya.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polda Bali terhitung mulai tanggal 14 Mei 2019 oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut,” ujar Hengky.

Atas perbuatannya, Haris dijerat polisi dengan sangkaan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan/atau makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah.

Dia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP.

Berikut beberapa petikan isi pesan Haris yang dia sebarkan di grup WA:

1. Massa riil Prabowo jauh lebih besar mencapai 70%, jadi lawan dengan people power karena mereka sudah duluan tidak konstitusional, siapkan mujahid ambil alih kekuasaan sebelum bangsa muslim terbesar di dunia ini digadaikan ke China.

2. Perkuat Muslim Khilafah yaitu Muslim 212, HTI, FPI, dan Ikhwanul PKS utk terus bergerak bersama Prabowo dan Habib Rizieq menghadapi kaum anti-Islam yaitu salibis, China, komunis dan jenderal serta boneka anteknya.

 

Baca juga: Dinilai Hina Jokowi, Caleg Partai Gerindra Ditangkap di Masjid Polda Jateng

 

Sumber Berita Sebarkan Ujaran Kebencian, Mantan Guru di Bali Ditangkap Polisi: Detik.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.