Sebut Soeharto Guru Korupsi, Ahmad Basarah Dilaporkan ke Bawaslu
Wasekjen PDIP Ahmad Basarah dilaporkan ke Bawaslu. Laporan ini terkait tudingan Basarah yang menyebut Presiden ke-2 Indonesia Soeharto merupakan guru korupsi.
Pelaporan ini dilakukan atas nama Oktoberiandi. Laporan dimasukkan ke bagian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kami Pemuda Peduli Soeharto sama Advokat Peduli Soeharto ingin melaporkan Saudara Ahmad Basarah yang berucap bahwa Pak Harto adalah guru korupsi Indonesia,” ujar Oktoberiandi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Basarah diduga melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf c tentang Pemilu. Pasal tersebut berisi larangan menghina seseorang berdasarkan agama, suku, ras, calon atau peserta pemilu lain.
“Jadi kami duga beliau melanggar UU Pemilu, UU 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf c juncto Pasal 521 UU 7 Tahun 2017,” katanya.
Oktoberiandi, yang juga merupakan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya, mengatakan ucapan Basarah tidak sesuai dengan fakta. Dia mengatakan Soeharto tidak pernah terlibat sebagai pelaku korupsi.
“Karena apa yang diucapkan beliau ini tidak benar dengan apa fakta yang terjadi. Beliau mengatakan bahwa Pak Harto guru korupsi di negeri ini, sementara kita semua tahu, selama 20 tahun proses reformasi, beliau tidak pernah diputus secara inkrah sebagai pelaku korupsi, apalagi menjadi guru korupsi,” tuturnya.
Oktoberiandi mengaku melaporkan atas nama pribadi, tidak membawa partai. Dia meminta Bawaslu memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya ke sini bertindak secara pribadi untuk melaporkan hal ini, tidak ada instruksi dari Partai Berkarya,” ujarnya.
“Kami berharap Bawaslu dapat menginvestigasi permasalahan ini karena kami melihat beliau sebagai salah satu juru bicara Tim Kampanye Nasional Pak Jokowi-Ma’ruf Amin, melakukan satu tindakan yang menurut kami tidak terpuji, baik sebagai tim kampanye, pelaksana, maupun peserta pemilu, beliau juga pejabat negara di negeri ini,” sambungnya.
Sebelumnya, Basarah juga dilaporkan pengagum Soeharto, Anhar, ke Bareskrim Polri terkait tudingan yang menyebut Soeharto guru korupsi. Anhar mengaku resah atas pernyataan Basarah tersebut.
Laporan Anhar itu tertuang dalam laporan Nomor LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM. Anhar melaporkan Basarah dengan Pasal 156 KUHP.
Ia juga dilaporkan aliansi pencinta Soeharto yang tergabung dalam Hasta Mahardika Soehartonesia pada Senin (3/12) kemarin di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/6606/XI/2018/PMJ/Dit.reskrimum.
Pernyataan ‘Soeharto guru korupsi’ sebelumnya disampaikan Wasekjen PDIP Ahmad Basarah. Basarah menyebut negara telah menetapkan pencanangan program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini disebutkan dalam Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 untuk menegakkan hukum terhadap terduga pidana korupsi.
Baca juga : Timses Jokowi Nilai Ucapan Basarah Soal Soeharto Guru Korupsi itu Fakta
Sumber berita Sebut Soeharto Guru Korupsi, Ahmad Basarah Dilaporkan ke Bawaslu : detik.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.