Politik

Selain Link Berita, Prabowo-sandi Sodorkan Akun Twitter dan Instagram Ini

Selain Link Berita, Prabowo-sandi Sodorkan Akun Twitter dan Instagram Ini

Capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Sejumlah bukti dari link berita dihadirkan. Tidak terkecuali akun Twitter dan Instagram juga disinggung.

“Bahwa indikasi ketidaknetralan Polri lainnya adalah, dugaan kuat institusi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung pasangan calon Joko Widodo-Ma’rif Amin,” demikian bunyi gugatan di Halaman 18 yang dikutip detikcom, Senin (27/5/2019).

Tim hukum mencontohkan bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890 yang menggungah beberapa video narasi ‘polisi tim buzzer 100 orang per polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes’.

“Disebutkan bahwa akun induk buzzer polisi bernama ‘Alumni Sambhar’ yang beralamat di Mabes Polri,” ujarnya.

Masih menurut Tim Hukum Prabowo yang diketuai Bambang Widjodjanto itu, akun Instagram @AlumniShambar hanya memfollow satu akun, yaitu akun Instagram mililk Presiden Joko Widodo.

“Sehingga indikasi ketidaknetralan polisi menjadi terang. Selain itu, aplikasi APK Smabhar menggunakan alamat IP mililk Polri di mana aplikasi tersebut wajib diinstal oleh para buzzer Polri di perangkat android masing-masing,” cetusnya.

Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123. Prabowo-Sandi tidak terima dengan keputusan itu dan menggugat ke MK.

“Memerintahkan kepada Termohon (KPU-red) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024 atau memerintakan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945,” demikian bunyi tuntutan Prabowo-Sandiaga.

Untuk membuktikannya, mereka menyertakan puluhan bukti, yang setengahnya adalah link berita media online.

“Jangan ketinggalan zaman dong. Pasal 5 ayat (1) UU ITE jelas mengatur jika informasi elektronik dan/atau cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. UU ITE sudah hampir sepuluh tahun diberlakukan dan sudah ratusan perkara yang diputus dengan bukti link berita,” kata Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburokhman.

Sederet Link Berita Dijadikan Bukti Kecurangan Pilpres 2019:

 

Baca juga: Bukti Gugatan Hasil Pilpres Prabowo-Sandiaga ke MK Masih Berupa Link Berita

 

Sumber Berita Selain Link Berita, Prabowo-sandi Sodorkan Akun Twitter dan Instagram Ini: Detik.com

Mister

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

7 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.