Nasional

SETARA: Putusan MK Dinilai Lamban dan Kerap Melebihi Kewenangan

SETARA: Putusan MK Dinilai Lamban dan Kerap Melebihi Kewenangan

Setara Institute menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) kerap membuat putusan yang melebihi kewenangannya. Namun MK punya dalih, yaitu dinamika hukum sangat cepat dan perkembangan masyarakat sangat dinamis. Alhasil, perlu putusan progresif.

“MK hampir di seluruh dunia mengalami perkembangan, mengalami dinamika. Jadi kalau dulu pertama kali MK digagas memang betul menjadi legis legislator, tapi banyak kajian di MK di beberapa negara, maka MK sudah juga beranjak dalam batas-batas tertentu itu menjadi pasif legislator,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Senin (21/8/2017).

Setara menyebut ada 15 norma baru yang dibuat dalam putusan MK, di antaranya putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait perjanjian perkawinan, putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait pengguguran permintaan perkara, dan sejumlah putusan lainnya. Namun MK menyatakan putusan-putusan itu masih bisa dipertanggungjawabkan.

“Jadi ini perkembangan, dinamika hukum yang tidak terelakkan. Jadi sepanjang MK memiliki argumentasi yang kuat dalam memutus, saya kira nggak masalah. Tidak ada seharusnya, MK harus ini, harus itu. Yang pasti MK harus bekerja dengan independen dan berdasarkan UUD 1945,” papar Fajar.

Jubir MK Fajar Laksono

Setara juga menyayangkan lambannya putusan yang dibuat MK. Namun Fajar menegaskan hal itu memiliki karakter dan dinamika sendiri.

“Kalau itu kita punya data catatan statistik soal penyelesaian perkara. Saya kira mungkin ada perbedaan penggunaan metode penelitian saat melihat jangka waktu MK menyelesaikan sebuah perkara kemudian dicari rata-rata,” ucap Fajar.

Terlepas dari hal di atas, MK mengucapkan terima kasih atas kritik dan riset yang dilakukan Setara.

“Tapi terlepas dari apa pun itu, kami MK, tentu berterima kasih kalau masih ada lembaga yang masih memberikan perhatian kepada MK, termasuk memberikan kritik. MK sama sekali tidak anti kritik. MK akan melihat dan mempelajari rekomendasi itu,” pungkas Fajar.

 

Baca juga : Azaz Organisasi Bukan Pancasila, PERSIS Gugat Perppu Ormas ke MK

 

 

Sumber berita SETARA: Putusan MK Dinilai Lamban dan Kerap Melebihi Kewenangan : detik

Mister

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

11 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

12 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

21 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

21 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

22 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

1 hari ago

This website uses cookies.