Politik

Setelah Sidang Kode Etik 13 Jam, Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Pecat Tidak Hormat

Setelah sidang kode etik 13 jam, Oknum Brimob penganiaya pelajar di pecat tidak hormat

Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pelajar di Kota Tual hingga meninggal dunia, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui sidang kode etik yang berlangsung lebih dari 13 jam di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku pada Senin 23 Februari 2026 hingga dini hari Selasa 24 Februari 2026.

Ketua Majelis Kode Eik Polri, Kombes Pol Indera Geunawan, membacakan keputusan pemecatan tersebut, disampingi Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Kompol Izack Risambessy.

Dalam sidang tersebut, majelis menyimpulkan bahwa Bripda Mesias dengan sengaja menghadang dua pelajar.

Arianto Tawakkal berusia 14 tahun dan Nasir Karim 15 tahun, yang sedang mengendarai motor.

Ia memukul kepala Arianto menggunakan helm taktis, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka parah hingga meninggal dunia.

Sementara Nasir Karim juga terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanannya.

Sebanyak 14 saksi, termasuk korban yang selamat Nasir Karim, memberikan keterangan dalam sidang tersebut.

Setelah pembacaan keputusan, tim pendamping Bripda Masias menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Tak hanya dijatuhi sanksi PTDH saja, Bripda Mesias juga ditahan di tempat khusus selama empat hari terhitung sejak keputusan dibacakan.

Majelis menilai, perbuatannya merupakan tindakan tercela yang telah merusak reputasi dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca juga: Kabar mengejutkan Mie Sedaap PHK ratusan karyawan, untuk hindari THR?
Penguin

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

11 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

13 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

15 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

16 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

1 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

1 hari ago

This website uses cookies.