KPK kembali Menerbitkan Surat Perintah Setya Novanto Jadi Tersangka
KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Dengan demikian, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali berstatus tersangka terkait kasus e-KTP.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan KPK, Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
Dalam SPDP yang beredar di kalangan wartawan itu, Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam SPDP
Sumber kumparan di KPK telah membenarkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka lagi. Ketua DPR itu akan segera dipanggil sebagai tersangka.
Ini adalah kali kedua Setya Novanto berstatus sebagai tersangka terkait kasus e-KTP. Ia sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu pada 17 Juli 2017. Namun kemudian status tersangka itu gugur karena praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar.
Tanggapan Golkar soal Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi
Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP oleh KPK. Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor 113/01//10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, mengaku belum mengetahui kabar ketua umumnya menjadi tersangka lagi, setelah status tersangka sebelumnya digugurkan oleh sidang praperadilan.
“Saya ndak menanggapi, saya ndak memahami itu. Tetapi kalau ada proses seperti itu, kita hargai proses itu. Tapi saya belum tahu sampai sekarang,” ucap Idrus di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin, (6/11).
“Saya belum tahu sampai sekarang kalau ada itu,” tegasnya.
Idrus mengatakan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP, sudah terbantahkan oleh sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim Cepi Iskandar. Atas dasar itu pula Novanto kembali aktif memimpin DPR dan Golkar.
“Pernyataan itu kan belum kita jadikan dasar, tetapi kita tetap percaya bahwa sekarang ini Pak Novanto masih… setelah memenangkan praperadilan. Ya tentu dan dinyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Itu aja,” kata Idrus.
Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Sumber Berita Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Golkar : Kumparan.com, Kumparan.com