Nasional

Sindir Jaksa, Tom Lembong Makan Gula Refinasi di ruang Sidang

Sindir Jaksa, Tom Lembong makan gula refinasi di ruang sidang.

Menteri Perdagangan (Mendag) periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Memakan gula refinasi dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 1 Juli 2025.

Tom Lembong ingin membuktikan bahwa gula refinasi tidak berbahaya untuk di konsumsi.

Aksi Tom Lembong tersebut memakan sesendok gula refinasi itu terjadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.

Dengan agenda sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.

Awalnya, Tom Lembong bersama kuasa hukumnya memperlihatkan tiga jenis gula di hadapan majelis hakim.

Katiga gula itu ialah gula kristal mentah (GKM), gula rafinasi (untuk kebutuhan industri), dan gula kristal putih (GKP).

“Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” kata Tom.

Selanjutnya, Tom Lembong mengambil sendok dan memakan sesendok gula refinasi di tengah-tengah persidangan.

Dirinya menghadap ke arah jaksa dan para penunjung sidang saat memasukkan gula rafinasi ke mulutnya.

Baca juga: Merince Kogoya asal Papua, Resmi dikeluarkan Usai Dukung Israel

“Kita lihat, apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan,” kata Tom.

“Akibat mengonsumsi gula rafinasi,” sambungnya, seolah-olah ia sedang menyindir jaksa.

Dalam persidangan ini, Tom menyatakan ada 21 persetujuan impor (PI) GKM yang diterbitkan salama menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016.

Namun, dia mengakui tidak ingat dari jumlah itu ada berapa yang langsung ia tandatangani.

Tom Lembong juga menjelaskan, persetujuan impor tersebut dalam rangka mengatasi stok gula yang menipis.

Sehingga diperlukan impor demi menjaga stabilitas harga di masyarakat.

“Dari 21 PI yang saudara terbitkan tadi, apa sebenarnya tujuan dari yang saudara ingin capai dengan menerbitkan 21 PI tadi?” tanya Kejaksaan Agung.

“Tujuan tentunya adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam Rakortas (antar-kementerian),” jawab Tom.

“Membentuk stok gula nasional maupun stok gula di berbagai tingkat daerah guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden Joko Widodo,” sambungnya.

Tom Lembong di dakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 515 miliar.

Merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus ini.

 

Penguin

Recent Posts

Prabowo Apresiasi Timnas Indonesia Juara Piala ASEAN 2026

Prabowo apresiasi Timnas Indonesia juara piala ASEAN 2026 Kemenangan Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN…

9 jam ago

Garuda Juara Piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut Rasa Bangga

Garuda juara piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut rasa bangga Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand…

9 jam ago

Hasil Final Timnas Garuda vs Thailand, Juara Piala ASEAN 2026

Hasil final Timnas Garuda Vs Thailand, juara piala ASEAN 2026 Pertandingan yang berlangsung di Stadion…

10 jam ago

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid Wafat, Muhammadiyah Berduka

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid wafat, Muhammadiyah berduka Duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU)…

10 jam ago

Jennifer Siap Manjakan Justin Jika Cetak Gol Lawan Thailand

Jennifer Coppen manjakan Justin cetak gol lawan Thailand Bukan perhiasan atau barang mewah yang disiapkan…

19 jam ago

Wasit Uzbekistan Pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026

Wasit Uzbekistan pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026 Pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand…

20 jam ago

This website uses cookies.