Nasional

Sindir Jaksa, Tom Lembong Makan Gula Refinasi di ruang Sidang

Sindir Jaksa, Tom Lembong makan gula refinasi di ruang sidang.

Menteri Perdagangan (Mendag) periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Memakan gula refinasi dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 1 Juli 2025.

Tom Lembong ingin membuktikan bahwa gula refinasi tidak berbahaya untuk di konsumsi.

Aksi Tom Lembong tersebut memakan sesendok gula refinasi itu terjadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.

Dengan agenda sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.

Awalnya, Tom Lembong bersama kuasa hukumnya memperlihatkan tiga jenis gula di hadapan majelis hakim.

Katiga gula itu ialah gula kristal mentah (GKM), gula rafinasi (untuk kebutuhan industri), dan gula kristal putih (GKP).

“Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” kata Tom.

Selanjutnya, Tom Lembong mengambil sendok dan memakan sesendok gula refinasi di tengah-tengah persidangan.

Dirinya menghadap ke arah jaksa dan para penunjung sidang saat memasukkan gula rafinasi ke mulutnya.

Baca juga: Merince Kogoya asal Papua, Resmi dikeluarkan Usai Dukung Israel

“Kita lihat, apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan,” kata Tom.

“Akibat mengonsumsi gula rafinasi,” sambungnya, seolah-olah ia sedang menyindir jaksa.

Dalam persidangan ini, Tom menyatakan ada 21 persetujuan impor (PI) GKM yang diterbitkan salama menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016.

Namun, dia mengakui tidak ingat dari jumlah itu ada berapa yang langsung ia tandatangani.

Tom Lembong juga menjelaskan, persetujuan impor tersebut dalam rangka mengatasi stok gula yang menipis.

Sehingga diperlukan impor demi menjaga stabilitas harga di masyarakat.

“Dari 21 PI yang saudara terbitkan tadi, apa sebenarnya tujuan dari yang saudara ingin capai dengan menerbitkan 21 PI tadi?” tanya Kejaksaan Agung.

“Tujuan tentunya adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam Rakortas (antar-kementerian),” jawab Tom.

“Membentuk stok gula nasional maupun stok gula di berbagai tingkat daerah guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden Joko Widodo,” sambungnya.

Tom Lembong di dakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 515 miliar.

Merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus ini.

 

Penguin

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

13 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

13 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

14 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

17 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

2 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.