Nasional

Siti Fadilah Supari Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Siti Fadilah Supari Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia dianggap terbukti bersalah dalam kasus pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan 2007.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa dituntut hukuman 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5).

 

Siti juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar. Jika Siti tidak membayar uang pengganti tersebut dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Jaksa menganggap Siti merugikan negara hingga Rp 6,1 miliar terkait pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan 2007. Siti dianggap menyalahgunakan kekuasannya dengan menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa melalui bawahannya, Mulya Hasjmy, selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.

 

Siti juga dianggap telah menerima gratifikasi dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya berupa Mandiri Travelers Cheque alias cek pelawat Bank Mandiri sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta. Suap tersebut diberikan agar Siti menyetujui perubahan anggaran pengadaan Alkes I.

“Terdakwa telah menerima hadiah atau janji sejumlah Rp 1,9 miliar dari Sri Wahyuningsih Selaku Direktur keuangan PT Graha Ismaya berupa Mandiri Traveller Cheque senilai Rp 500 juta serta dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Masrizal Achmad Syarif selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya sebesar Rp 1,4 miliar,” ujar Ali Fikri.

Atas perbuatannya, Siti dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur tindakan orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain pasal itu, Siti juga dianggap melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan bagi penyelenggara negara, hakim, dan advokat yang menerima suap. Sebagai menteri, Siti merupakan penyelenggara negara.

Usai persidangan, Siti berkukuh tak pernah terlibat. “Apapun tuntutan jaksa, saya tetap pada pendirian saya, saya tidak pernah melakukan hal itu,” kata dia.

 

Sumber Berita Siti Fadilah Supari Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara : Kumparan.com

Mister

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

16 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

16 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

16 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

20 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

2 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.