Soal Lift, Kemendagri: Tak Ada Alasan Tak Tahu, Gubernur-DPRD Teken APBD
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Pemprov dan DPRD DKI Jakarta seharusnya mengetahui anggaran lift di rumah dinas gubernur. Sebab, APBD 2017 ditandatangani gubernur dan DPRD.
“Kemendagri menganggap, kalau diselesaikan DPRD, asumsinya sudah dibahas DPRD. Berarti, kalau gubernur berarti sudah (tahu). Nggak ada alasan nggak tahu karena asumsinya mereka sudah teken tanda tangan, jadi mereka sudah sama-sama tahu,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono (Soni) saat dihubungi, Jumat (26/1/2018).
Soni mengatakan draf APBD DKI yang diserahkan kepada Kemendagri sangat banyak. Karena itu, tidak mungkin diperiksa secara detail oleh pihak Kemendagri.
“APBD DKI Rp 77 triliun itu pas diserahterimakan pakai gerobak, tingginya 1,5 meter saking banyaknya. Jadi APBD bisa sampai 7 buku itu. Nah jumlahnya ribuan pasti nggak semua. Kemudian dari aspek belanja dikontrol oleh Kemendagri, jadi itu bagian dari isu isu strategis saja,” terang Soni.
Soni tidak mempermasalahkan anggaran pengadaan lift sebesar Rp 750 juta. Menurutnya, pemerintah pusat menyerahkan pemeliharaan rumah dinas gubernur kepada pemda terkait.
“Saya kira kalau harga saya bukan penjual lift jadi bisa dilihat dari katalog. Bisa lihat di pengadaan barang ada e-katalog, jadi nanti e-katalog kelihatan ukuran sekian kali sekian, tinggi sekian untuk dua lantai berapa harganya,” terangnya.
Soni mengatakan penerimaan tamu di rumah dinas gubernur biasanya dilakukan di lantai satu. Dia mengatakan alasan pengadaan lift bagi tamu difabel tidaklah tepat.
“Tapi kalau iya butuh lift itu sifatnya pribadi bukan untuk tamu. Kalau tamu kan di bawah kalau lift itu yang pribadi. Bisa juga mungkin ada orang tua yang bolak-balik ke atas, bagian keluarga,” sebutnya.
Baca juga : Sekda DKI Cerita Awal Muncul Usul Lift di Rumah Dinas Anies, Anies: Kita Tidak Butuh Renovasi
Sumber berita Soal Lift, Kemendagri: Tak Ada Alasan Tak Tahu, Gubernur-DPRD Teken APBD : detik.com