Nasional

Soal Perppu Ormas, Zulkifli Hasan: Kita Akan Pelajari Dulu

Soal Perppu Ormas, Zulkifli Hasan: Kita Akan Pelajari Dulu

Setelah Partai Amanat Nasional (PAN) mengkritik keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan akan mempelajari perppu tersebut.

“Kita lihat dulu ya, kita pelajari terlebih dahulu (Perppu Ormas),” ujar Zulkifli Hasan di Kampus UI, Depok, Minggu (16/7/2017).

Zulkifli mempertimbangkan pernyataan Yusril yang mengatakan ketentuan Pasal 59 ayat (4) pada Perppu, yaitu semua anggota bisa dihukum pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Jika memang benar, Zulkifli memikirkan apakah lapas Indonesia mampu menampungnya.

“Nanti kita lihat ya, kok Yusril bilang ada pidana 5 tahun, 10 tahun dan 20 tahun anggotanya,” kata dia.

“Bayangkan kalau anggotanya kena pidana, nanti yang Atheis kena pidana, LGBT kena pidana. Bagaimana apa muat penjaranya,” ucap Zulkifli.

Sebelumnya, PAN tidak mendukung diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 mengenai pembubaran ormas. PAN, yang merupakan partai pendukung pemerintah, menilai penerbitan Perppu itu belum menjadi solusi umenangani ormas yang dianggap anti-Pancasila.

Pemerintah terbitkan Perppu no: 2 tahun 2017 tentang ormas

“Perppu belum menjadi solusi terhadap ormas yang dianggap pemerintah saat ini bermasalah,” kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto (13/7).

Yandri menyebut pemerintah seharusnya membina ormas yang dianggap menyimpang. Jika dengan mudah dibubarkan, kata Yandri, dikhawatirkan anggota ormas yang menyimpang itu malah semakin ‘liar’.

“Mereka (pemerintah) pembina, masak pembubar? Kalau ormas dianggap menyimpang ‘keluar rel’, tugas pemerintah melakukan pembinaan,” jelasnya.

 

Baca juga : Wiranto: Masa iya Usaha Selamatkan Kehidupan Bangsa Kita Ditolak?

 

 

Sumber berita Soal Perppu Ormas, Zulkifli Hasan: Kita Akan Pelajari Dulu : detik

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

15 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

17 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

19 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

20 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.