Soal Pidato Pribumi, Gus Imam Sarankan Anies Klarifikasi
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) Gus Imam Pituduh menanggapi pidato politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyinggung soal ‘pribumi’. Menurut Gus Imam, pernyataan tersebut dinilai telah merusak persatuan dan kesatuan, sehingga dia menyarankan Anies melakukan klarifikasi.
Lebih lanjut Gus Imam menjelaskan, bahwa dalam ajaran Islam ada yang namanya tabayyun, yakni klarifikasi. Maka baginya, ketika ada pernyataan yang ramai dibicarakan sebaiknya harus diklarifikasi.
“Itu (kata ‘pribumi’) merusak persatuan dan kesatuan, harus diklarifikasi. Pemimpin jangan takut klarifikasi, nggak usah takut. Ngapain takut?. Biar tidak timbulkan perpecahan kalau seperti ini,” kata Gus Imam saat menjawab pertanyaan peserta kuliah umum yang mengusung tema “Memahami dan Menghargai Kebhinekaan” di SMAK Penabur Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Menurut Gus Imam, dalam ilmu komunikasi ketika ada suatu omongan yang terlontar akan terjadi multitafsir, bukan hanya memberi informasi tetapi juga bisa memiliki maksud propaganda. “Jadi kalau pemimpin nggak mau klarifikasi ya susah,” sambung dia.
Gus Imam mengusulkan Anies untuk mendatangi tokoh-tokoh terkait untuk memberi klarifikasi dan menjelaskan bahwa Pilkada telah berakhir.
Simak video dibawah ini:
Sumber Berita Soal Pidato Pribumi, Gus Imam Sarankan Anies Klarifikasi : Netralnews.com
Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…
700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…
Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…
Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…
Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…
Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…
This website uses cookies.