Sri Rahayu Terbukti Bersalah Penyebar Saracen Divonis 1 Tahun Bui, Minta Banding

Sri Rahayu Terbukti Bersalah Penyebar Saracen Divonis 1 Tahun Bui, Minta Banding

Sri Rahayu Terbukti Bersalah Penyebar Saracen Divonis 1 Tahun Bui, Minta Banding

Terdakwa kasus ujaran kebencian yang juga disebut anggota Saracen, Sri Rahayu Ningsih, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Hakim menyatakan Sri terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan Suku Agama Ras Antargolongan (SARA).

Selain itu, ketua majelis hakim Rudi Suparmono menjatuhi Sri hukuman denda sebesar Rp 20 juta. “Divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan badan,” kata Pengacara Sri, Nadia Wikerahmawati saat dikonfirmasi mengenai putusan hakim, Senin (18/12/2017).

Menanggapi vonis tersebut, Sri menyatakan dirinya tak puas. Dia memastikan akan banding.

“Saya tidak puas dengan putusan hakim, makanya melalui pengacara saya katakan banding. Saya sama sekali tidak diberikan kesempatan bicara,” ucap Sri usai persidangan di PN Cianjur hari ini.

Kepada media Sri berulang kali menegaskan akan menempuh langkah banding. Sebab, menurut dia, banyak kejanggalan dengan proses sidang yang dia jalani.

“Tegas, pokoknya saya banding,” imbuhnya seraya dibawa menuju kendaraan tahanan oleh petugas.

Image result for Sri Rahayu di sidang dengan agenda vonis/
Sri Rahayu

Divonis 1 Tahun Bui di Kasus Ujaran Kebencian, Sri Rahayu Banding

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Sri Rahayu Ningsih, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Sri melawan, dia mengajukan banding.

“Saya tidak puas dengan putusan hakim, makanya melalui pengacara saya katakan banding. Saya sama sekali tidak diberikan kesempatan bicara,” ucap Sri usai sidang di PN Cianjur, Jawa Barat, Senin (18/12/2017).

Pengacara Sri, Nadia Wikerahmawati, mengakui ketidakpuasan kliennya dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Nadia yang juga anggota dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur menilai majelis hakim memutuskan tidak berbasis pada fakta persidangan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dalam fakta persidangan alat (ponsel) bekerja bukan di Cianjur, melainkan di Depok dan Lampung. tiba-tiba ditarik ke Cianjur darimana aturannya. Jadi fakta persidangannya tidak ada, makanya kami akan banding,” tutur Nadia.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati mengatakan, sesuai dengan hasil putusan bahwa Sri Rahayu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan jika tidak membayar ganti rugi atau denda.

“Dalam putusan tersebut, majelis sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek yang meringankan ataupun memberatkan dalam kasus ini. Terkait langkah yang akan di ambil oleh pengacara untuk banding itu memang sudah haknya,” singkat Erlinawati.

Simak video dibawah ini:

https://youtu.be/PT5fvdzqyWs

 

(Baca juga: GA TERIMA VONIS 1,5 TAHUN, BUNI BANDING DAN BERORASI: SAYA SIAP MATI)

(Baca juga: TERBUKTI BERSALAH ALFIAN TANJUNG DIVONIS 2 TAHUN PENJARA ATAS KASUS UJARAN KEBENCIAN)

Sumber Berita Sri Rahayu Terbukti Bersalah Penyebar Saracen Divonis 1 Tahun Bui, Minta Banding : Detik.com, Detik.com