Nasional

Sumarsono Geram Anies-Sandi Naikkan Bantuan Parpol hingga 10 Kali Lipat Tak Ada Dasar Hukum

Sumarsono Geram Anies-Sandi Naikkan Bantuan Parpol hingga 10 Kali Lipat Tak Ada Dasar Hukum

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono memastikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik belum diteken Presiden Joko Widodo.

Pria yang akrab disapa Soni ini pun mempertanyakan kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan kenaikan bantuan dana untuk pengurus parpol di ibu kota.

“PP-nya belum selesai, dia menaikkan dasarnya apa? Harusnya dia bertahan dengan angka yang lama dulu,” kata Soni kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2017).

Soni mengatakan, seharusnya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menunggu sampai revisi PP No 5/2009 yang mengatur mengenai kenaikan dana parpol resmi diteken Jokowi.

Menurut Soni, revisi PP itu sudah diajukan Kemendagri ke Istana sekitar satu bulan yang lalu. Dia juga tidak mengetahui alasan Presiden Jokowi belum menandatangani PP tersebut.

“Karena belum dikeluarkan, apa dasarnya Anies-Sandi menaikkan itu? PP-nya belum ditandatangani,” katanya.

Soni juga heran mengapa kenaikan dana parpol di tingkat provinsi DKI jauh lebih besar daripada angka yang tertera di PP. Menurut Soni, dalam PP itu, bantuan untuk parpol di tingkat nasional hanya naik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara yang didapat pada pemilu.

Sementara untuk dana bantuan parpol tingkat provinsi mengalami kenaikan menjadi Rp 1.500 dan untuk tingkat kabupaten/kota menjadi Rp 2.000 per suara.

Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan dana bantuan untuk parpol menjadi Rp 4.000 per suara.

“Itu melampaui kelayakan. Dan, jagalah ritmenya dengan daerah lain. Apa pun DKI banyak duit, tetapi bukan berarti melampaui. Harus jaga dengan daerah sekitar,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jajarta Darwis Muhammad Aji menyebut, pihaknya mengajukan dana bantuan partai sebesar Rp 1.200 per suara dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2018.

Kemudian, anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta meminta ditambah dalam forum rapat Banggar bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Permintaan penambahan tersebut karena adanya keputusan tingkat nasional bahwa dana bantuan parpol dinaikkan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jajarta Darwis Muhammad Aji

“Jadi, bukan senang-senangnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memasukkan itu. Dulu pertama kami usulkan sesuai seperti dibilang Pak Soni Rp 1.200. Tetapi, kan, Dewan tahu ada keputusan tingkat nasional, mereka meminta supaya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merevisi usulan itu menjadi Rp 4.000,” ujar Darwis.

Kata Darwis, alasan anggota Banggar meminta penambahan biaya parpol karena kemampuan keuangan DKI Jakarta yang besar. Nilai APBD DKI 2018 saja mencapai Rp 77,1 triliun.

Melihat Keputusan Gubernur Anies yang Naikkan Bantuan Parpol hingga 10 Kali Lipat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah Serta Partai Politik pada Perubahan APBD 2017.

Keputusan gubernur mengenai kenaikan dana parpol yang ada di dalam pos Bakesbangpol DKI Jakarta pada APBD DKI Jakarta 2018 (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza )

Keputusan Gubernur itu ditandatangani pada 27 Oktober 2017. Di dalamnya terdapat daftar besaran hibah, bansos, dan bantuan keuangan untuk sejumlah lembaga. Salah satunya adalah bantuan keuangan untuk partai politik yang meningkat 10 kali lipat.

Keputusan gubernur mengenai kenaikan dana parpol yang ada di dalam pos Bakesbangpol DKI Jakarta pada APBD DKI Jakarta 2018

Keputusan Gubernur itu ditandatangani pada 27 Oktober 2017. Di dalamnya, terdapat daftar besaran hibah, bansos, dan bantuan keuangan untuk sejumlah lembaga. Salah satunya adalah bantuan keuangan untuk partai politik yang meningkat 10 kali lipat.

Berdasarkan Kepgub itu, ada 10 partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan. Di sana tertulis besaran bantuan yang sebelumnya mereka dapat dan besaanr bantuan yang sudah naik 10 kali lipat. Dari sebelumnya mendapatkan Rp 410 per suara, kini mereka mendapatkan Rp 4.000 per suara.

Keputusan gubernur mengenai kenaikan dana parpol yang ada di dalam pos Bakesbangpol DKI Jakarta pada APBD DKI Jakarta 2018 (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza )

Berikut adalah daftar kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik di Jakarta:

1. DPW Partai Nasdem (206.117 suara)

Bantuan semula: Rp 84.507.970
Besar kenaikan: Rp 824.468.000

2. DPW Partai Kebangkitan Bangsa (260.159 suara)

Bantuan semula: Rp 106.665.190
Besar kenaikan: Rp 1.040.636.000

3. DPW Partai Keadilan Sejahtera (424.400 suara)

Bantuan semula: Rp 174.004.000
Besar kenaikan: Rp 1.697.600.000

4. DPW PDI Perjuangan (1.231.843 suara)

Bantuan semula: Rp 505.055.630
Besar kenaikan: Rp 4.927.372.000

5. DPW Partai Golkar (376.221 suara)

Bantuan semula: Rp 154.250.610
Besar kenaikan: Rp 1.504.884.000

6. DPW Partai Gerindra (592.472 suara)

Bantuan semula: Rp 242.913.520
Besar kenaikan: Rp 2.369.888.000

7. DPW Partai Demokrat (360.929 suara)

Bantuan semula: Rp 147.980.890
Besar kenaikan: Rp 1.443.716.000

8. DPW Partai Amanat Nasional (172.784 suara)

Bantuan semula: Rp 70.841.440
Besar kenaikan: Rp 691.136.000

9. DPW Partai Persatuan Pembangunan (452.224 suara)

Bantuan semula: Rp 185.411.840
Besar kenaikan: Rp 1.808.896.000

10. DPW Partai Hanura (357.007 suara)

Bantuan semula: Rp 146.372.870
Besar kenaikan: Rp 1.428.028.000

Dengan demikian, bantuan keuangan untuk parpol meningkat dari total Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar. Sebenarnya, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sampai sekarang belum juga diteken.

Sementara ketentuan yang ada baru surat edaran dari Kementerian Keuangan yang mengatur kenaikan bantuan keuangan parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara. Namun, surat edaran untuk partai politik itu tidak spesifik menyebut bantuan untuk parpol tingkat nasional atau daerah.

 

(Baca juga: PEMPROV DKI TAK LAGI UNGGAH VIDEO RAPAT KERJA KE YOUTUBE, INI ALASAN SANDI)

 

Sumber Berita Sumarsono Geram Anies-Sandi Naikkan Bantuan Parpol hingga 10 Kali Lipat Tak Ada Dasar Hukum : Kompas.com, Kompas.com

Mister

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

8 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

9 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

18 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

18 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

20 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

1 hari ago

This website uses cookies.