Nasional

Tak Mau NKRI Terancam, PBNU Dukung Penuh Terbitnya Perppu 2/17

Tak Mau NKRI Terancam, PBNU Dukung Penuh Terbitnya Perppu 2/17

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas. PBNU menilai Perppu tersebut akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal di Indonesia.

“PBNU mendukung penuh terbitnya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Karena akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusional Ormas,” ujar Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2017).

Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emha

Robikin menyebut ormas radikal saat ini tengah tumbuh sangat subur di Indonesia. Dia menyebut dengan terbitnya Perppu 2/2017 dapat mengantisipasi pergerakan ormas radikal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

“Seperti dimaklumi, belakangan penyebaran paham radikalisme di Indonesia berlangsung sangat masif dan berlangsung secara terstruktur. Kalau dibiarkan dan hukum serta UU tidak memadai untuk menanggulanginya, maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa,” tuturnya.

Robikin juga mengatakan butuh aturan yang tegas untuk melawan ormas radikal. Dia menilai langkah pemerintah dalam menerbitkan Perppu tersebut telah tepat dan konstitusional.

“Karena ibarat sel kanker, tingkat penyebaran (ormas radikal) sangat cepat sehingga dibutuhkan penanganan yang tepat dan cepat. Termasuk melalui pendekatan hukum. Namun di sisi lain UU Ormas yang ada dinilai tidak cukup memadai dalam menanggulanginya. Dalam keadaan segenting ini, penerbitan Perppu adalah tepat dan konstitusional,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013.

Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

 

Baca juga : Amien Rais Tuding Pemerintah Bubarkan HTI tapi Biarkan PKI Berkembang

 

 

Sumber berita Tak Mau NKRI Terancam, PBNU Dukung Penuh Terbitnya Perppu 2/17 : detik

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.