Nasional

Tak Mau NKRI Terancam, PBNU Dukung Penuh Terbitnya Perppu 2/17

Tak Mau NKRI Terancam, PBNU Dukung Penuh Terbitnya Perppu 2/17

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas. PBNU menilai Perppu tersebut akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal di Indonesia.

“PBNU mendukung penuh terbitnya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Karena akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusional Ormas,” ujar Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2017).

Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emha

Robikin menyebut ormas radikal saat ini tengah tumbuh sangat subur di Indonesia. Dia menyebut dengan terbitnya Perppu 2/2017 dapat mengantisipasi pergerakan ormas radikal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

“Seperti dimaklumi, belakangan penyebaran paham radikalisme di Indonesia berlangsung sangat masif dan berlangsung secara terstruktur. Kalau dibiarkan dan hukum serta UU tidak memadai untuk menanggulanginya, maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa,” tuturnya.

Robikin juga mengatakan butuh aturan yang tegas untuk melawan ormas radikal. Dia menilai langkah pemerintah dalam menerbitkan Perppu tersebut telah tepat dan konstitusional.

“Karena ibarat sel kanker, tingkat penyebaran (ormas radikal) sangat cepat sehingga dibutuhkan penanganan yang tepat dan cepat. Termasuk melalui pendekatan hukum. Namun di sisi lain UU Ormas yang ada dinilai tidak cukup memadai dalam menanggulanginya. Dalam keadaan segenting ini, penerbitan Perppu adalah tepat dan konstitusional,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Perppu Ormas mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang lebih ringkas dibanding UU Nomor 17/2013.

Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas. Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

 

Baca juga : Amien Rais Tuding Pemerintah Bubarkan HTI tapi Biarkan PKI Berkembang

 

 

Sumber berita Tak Mau NKRI Terancam, PBNU Dukung Penuh Terbitnya Perppu 2/17 : detik

Mister

Recent Posts

Guru Non-ASN Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Nasib di 2027

Guru Non-ASN mengadu ke DPR, minta kepastian nasib di 2027 Perwakilan guru non-ASN menyambangi Gedung…

4 jam ago

Ramai Alamat Rumah Jennifer Coppen tersebar, Ulah Oknum Ojol

Ramai alamat rumah Jennifer Coppen tersebar, ulah oknum Ojol Jennifer Coppen lagi menghadapi persoalan yang…

4 jam ago

Indra Bruggman Sukses jadi Pengusaha, mau Pensiun dari Aktor?

Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…

1 hari ago

2 Anabul Inul Daratista Hilang Misterius, Ternyata Ada di Lemari

2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…

1 hari ago

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang, Dua PNS Bea Cukai Diperiksa

KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…

1 hari ago

Alasan Raja Juli Tak Dampingi Prabowo Subianto Cek Karhutla

Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…

1 hari ago

This website uses cookies.