Politik

Tambahan Pasal Diskriminasi Untuk 2 Orang Terduga Makar

Tambahan Pasal Diskriminasi Untuk 2 Orang Terduga Makar, Dua dari lima tersangka yang ditahan di Mako Brimob Kelapa II Depok dikenakan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Mereka adalah Veddrik Nugraha alias Diko dan Mar’ad Fachri Said alias Andre.

Salah satu tim kuasa hukum yang tergabung dalam Advokat Peduli Ulama, Dahlia Zein mengatakan, kedua tersangka diduga melontarkan kata-kata rasis pada saat rapat di Markas Forum Syuhada Indonesia (FSI) Jalan Menteng Raya beberapa waktu lalu.

“Berteriak anti Cina,” ucap Dahlia di Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/4/2017).

Dia mengatakan, kelima tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Pusat, 31 Maret 2017 sekitar pukul 02.00 WIB. Kelimanya, ditangkap secara beruntun.

“Pada jam 2 dan jam 3. Seperti kasus dugaan makar sebelumnya, terakhirnya yang ditangkap Andri sekitar pukul 4 pagi,” terang dia.

Kini kelimanya telah resmi ditahan di Mako Brimob Kelapa II Depok. Mereka disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Dua di antaranya dikenakan pasal tentang Penghapusan Diskriminasi.

“Posisi kelimanya masih di mako brimob, belum dipindahkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Dahlia.

Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath bersama empat orang lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemufakatan makar. Mereka juga sudah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari 31 Maret 2017. Polisi menyatakan,

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Prabowo Argo Yuwono menuturkan Al Khaththath bersama empat rekannya pernah menggelar beberapa pertemuan yang diduga mengarah ke pemufakatan makar.

“Yang intinya, ada (rencana) menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah ini. Kemudian kembali ke UUD 45,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 1 April 2017.

Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan, kliennya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath tidak berniat berbuat makar.

“Beliau tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum,” ujar Michdan.

 

Sumber Berita Tambahan Pasal Diskriminasi Untuk 2 Orang Terduga Makar : Liputan6.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.