Categories: Politik

Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Jonru Masih Tersenyum

Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Jonru Masih Tersenyum

Jonru Ginting menghuni sel Polda Metro Jaya mulai Sabtu (30/9) setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hate speech (ujaran kebencian). Pemeriksaan terhadap Jonru terus dilakukan penyidik.

Pada Minggu (1/10), Jonru juga menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta. Ketika keluar dari ruang pemeriksaan, dia tampak mengenakan baju tahanan warna oranye, celana di bawah lutut dan memakai sepatu sandal. Kedua tangannya diborgol.

Jonru digiring sejumlah penyidik untuk memasuki sebuah mobil untuk selanjutnya dibawa ke sel tahanan. Kepada wartawan yang memotretnya, Jonru tampak melempar senyum.

Jonru Ginting (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Muannas melaporkan Jonru berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menyebut akun media sosial Jonru, baik twitter, facebook, dan instagram dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2017, mengandung unsur SARA yang berpotensi menimbulkan perseteruan.

“Jadi itu untuk Jonru, kurun waktu Maret 2017 sampai Agustus 2017, itu dia diduga muatannya membangun membuat perseteruan, membedah setiap sentimen agama dan etnis tertentu,” ujar Muannas saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (31/8).

 

Diperiksa 4 Hari Nonstop Jonru Kelelahan dan Jatuh Sakit

Jonru Ginting, pegiat media sosial yang dilaporkan Muannas Alaidid terkait kasus ujaran kebencian, sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (29/9) oleh Polda Metro Jaya. Ia sendiri resmi ditahan sejak Sabtu (30/9).

Kuasa Hukum Jonru yang berasal dari tim LBH Bang Japar, Djudju Purwanto, mengatakan, , Jonru jatuh sakit karena diperiksa nonstop oleh penyidik sejak Kamis (28/9) hingga Minggu (1/10) kemarin. Oleh karena itu, ia meminta agar penyidikan terhadap Jonru dihentikan sementara.

“Sakitnya karena kelelahan, batuk-batuk, yang pasti kurang minum itu. Itu kan terus sampai subuh. Jadi tadi malam kita minta dihentikan (pemeriksaannya),” ujar Djudju, saat dihubungi kumparan, Senin (2/10).

Djudju mengatakan, permintaan penundaan pemeriksaan disampaikan pihaknya ke penyidik pada semalam, usai Jonru diperiksa hingga pukul 22.30 WIB. Permohonan itu, kata dia, sudah disetujui oleh penyidik dengan alasan kesehatan Jonru.

“Ya kita minta jeda sampai tiga harilah. Rabu apa Kamislah. Hari ini kan seharusnya ada jadwal pemeriksaan, tapi kita minta ditunda karena tadi pagi beliau ke dokter,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, hari ini tidak ada pemeriksaan terhadap Jonru lantaran memang tidak dijadwalkan. Ia sendiri juga belum mengetahui informasi terkait permintaan kuasa hukum Jonru yang meminta pemeriksaan ditunda karena kliennya sedang sakit.

“Tidak ada itu (pemeriksaan Jonru), hari kemarin saja, hari ini tidak ada. Kemarin sudah diperiksa sampai pukul 22.00 WIB,” ujar Argo.

Untuk diketahui, Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8) karena sejumlah postingannya di media sosial berbau SARA. Laporan ini diterima polisi dan diproses dalam LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Muannas melaporkan Jonru berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Surat Jonru dilaporkan. (Foto: Istimewa)

 

 

Sumber Berita Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Jonru Masih Tersenyum : Kumparan.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.